kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa itu KPR? Ini pengertian, syarat pengajuan, dan perhitungan suku bunganya


Senin, 13 Desember 2021 / 13:07 WIB
Apa itu KPR? Ini pengertian, syarat pengajuan, dan perhitungan suku bunganya
ILUSTRASI. Ilustrasi pengertian KPR adalah Kredit Pemilikan Rumah. (KONTAN/Baihaki)


Penulis: Virdita Ratriani

Secara umum syarat dan ketentuan untuk KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Berikut adalah syarat dan ketentuan mengajukan KPR secara umum:

  • KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan IMB

Baca Juga: BNI menyatakan telah siap untuk menjawab tantangan bisnis tahun 2022

Biaya dan metode perhitungan suku bunga KPR

Ilustrasi metode perhitungan suku bunga KPR

Sejumlah biaya untuk mengajukan KPR antara lain biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga KPR yaitu :

  • Flat
  • Efektif
  • Anuitas Tahunan dan Bulanan

Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas. Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Itulah pengertian KPR adalah dan sejumlah syarat pengajuan serta metode perhitungan bunga KPR yang perlu diketahui oleh calon nasabah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×