Penulis: Virdita Ratriani
Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
- Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Perlu diketahui pula bahwa hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP hilang apabila:
- Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
- Mendapatkan pekerjaan.
- Meninggal dunia.
Baca Juga: Komisi IX Menilai Permenaker No. 2 Tahun 2022 Kurang Sosialisasi dan Diskusi
Cara Daftar Program JKP
Melansir indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:
- Nama perusahaan
- Nama pekerja/buruh
- NIK
- Tanggal lahir
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).
Baca Juga: Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun
Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.
Itulah penjelasan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan cara daftar JKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News