Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID -Jakarta, Uang kripto adalah mata uang yang semakin populer dalam beberapa tahun ini. Namun, apa itu uang kripto?
Cryptocurrency atau uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Dirangkum dari laman YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika, nama cryptocurrency berasal dari cryptography yang punya arti kode rahasia dan currency yang berarti mata uang.
Macam-macam cryptocurrency di antaranya adalah Bitcoin, Ethereum, Litecoin, Ripple, Stellar, Dogecoin, Cardano, Eos, dan Tron.
Baca Juga: Awas, Perusahaan Kripto Ini Ilegal, Binance Juga Tak Berizin
Sistem peredaran dan cara kerja cryptocurrency
Peredaran uang kripto tidak hanya dikendalikan oleh satu lembaga bank atau perusahaan tertentu namun dengan server yang terpencar. Artinya, sifat uang kripto adalah desentralisasi atau berarti tidak ada satu pun pihak yang menjadi perantara saat transaksi.
Uang kripto ini tidak berbentuk fisik seperti uang kertas biasa dan letaknya ada di internet. Mata uang kripto juga disimpan dalam jaringan blockchain.
Blockchain dalam uang kripto adalah sistem yang mengatur dan mengelola data transaksi mata uang digital yang tidak dikelola oleh pihak ketiga seperti bank. Pengelolanya adalah penggunanya sendiri.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa transaksi dengan sistem blockchain terbuka dan bebas. Contohnya, Fika ingin transfer satu Bitcoin ke Fredi. Setelah dilakukan verifikasi, satu Bitcoin akan masuk ke Fredi.
Baca Juga: Harga Bitcoin Makin Jatuh, Robert Kiyosaki Prediksi Kejatuhan Hingga Level Ini