kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

​Apa perbedaan antara Pegadaian, gadai, dan usaha pergadaian? ini penjelasannya


Jumat, 28 Agustus 2020 / 08:54 WIB
​Apa perbedaan antara Pegadaian, gadai, dan usaha pergadaian? ini penjelasannya
ILUSTRASI. Antrean nasabah di gerai Pegadaian Syariah, Jakarta, Rabu (17/6/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Penulis: Virdita Ratriani

Gadai dan usaha pergadaian

Sementara dalam POJK 31 tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh Perusahaan Pergadaian atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh nasabah atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas pinjamannya, dan yang memberi wewenang kepada Perusahaan Pergadaian untuk mengambil pelunasan pinjaman dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain. 

Dengan pengecualian biaya untuk melelang atau menjual barang tersebut dan biaya untuk menyelamatkan barang tersebut yang dikeluarkan setelah barang itu diserahkan sebagai gadai, biaya- biaya mana harus didahulukan.

Menurut POJK tersebut, pengertian Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga: Butuh uang? Ajukan saja pinjaman online di Pegadaian via LinkAja mudah dan praktis

Berdasarkan data yang ada di Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) sampai dengan Agustus 2020 terdapat 49 perusahaan gadai swasta yang telah mengnatongi Surat Izin Usaha Gadai dari OJK selaku regulator. 

Selebihnya sekitar 80 perusahaan sedang mengurus perizinan.

Sehingga, istilah Pergadaian adalah nama dari sebuah industri atau usaha yang bergerak dalam bisnis gadai. 

Sementara Pegadaian adalah brand (merk) milik PT Pegadaian (Persero) salah satu perusahaan BUMN yang melakukan usaha dalam bisnis yang sama.

Baca Juga: Pegadaian maksimalkan Pasar Digital (PaDi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×