Penulis: Virdita Ratriani
Gadai dan usaha pergadaian
Sementara dalam POJK 31 tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh Perusahaan Pergadaian atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh nasabah atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas pinjamannya, dan yang memberi wewenang kepada Perusahaan Pergadaian untuk mengambil pelunasan pinjaman dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain.
Dengan pengecualian biaya untuk melelang atau menjual barang tersebut dan biaya untuk menyelamatkan barang tersebut yang dikeluarkan setelah barang itu diserahkan sebagai gadai, biaya- biaya mana harus didahulukan.
Menurut POJK tersebut, pengertian Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Baca Juga: Butuh uang? Ajukan saja pinjaman online di Pegadaian via LinkAja mudah dan praktis
Berdasarkan data yang ada di Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) sampai dengan Agustus 2020 terdapat 49 perusahaan gadai swasta yang telah mengnatongi Surat Izin Usaha Gadai dari OJK selaku regulator.
Selebihnya sekitar 80 perusahaan sedang mengurus perizinan.
Sehingga, istilah Pergadaian adalah nama dari sebuah industri atau usaha yang bergerak dalam bisnis gadai.
Sementara Pegadaian adalah brand (merk) milik PT Pegadaian (Persero) salah satu perusahaan BUMN yang melakukan usaha dalam bisnis yang sama.
Baca Juga: Pegadaian maksimalkan Pasar Digital (PaDi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News