kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​Apa perbedaan antara Pegadaian, gadai, dan usaha pergadaian? ini penjelasannya


Jumat, 28 Agustus 2020 / 08:54 WIB
​Apa perbedaan antara Pegadaian, gadai, dan usaha pergadaian? ini penjelasannya
ILUSTRASI. Antrean nasabah di gerai Pegadaian Syariah, Jakarta, Rabu (17/6/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Beberapa waktu lalu pemberitaan di beberapa media massa bertajuk tentang mantan karyawan Pegadaian yang merampok tempat kerjanya lantaran kesal tidak dipinjami uang. 

Ternyata, isi pemberitaannya kasus perampokan tersebut terjadi di perusahaan gadai swasta di Kota Tangerang.

Dari pemberitaan ini dapat diketahui bahwa sebagian masyarakat termasuk kalangan pers masih terdapat kerancuan dalam memahami istilah Pegadaian, gadai, dan usaha pergadaian. 

Mereka menganggap, semua perusahaan yang bergerak dalam bisnis gadai disebut sebagai Pegadaian.

Padahal tidak, Pegadaian merupakan nama brand (merek) PT Pegadaian (Persero), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Lantas, apa perbedaan antara Pegadaian, gadai, dan usaha pergadaian?

Baca Juga: Begini modus penipuan perbankan dan cara menghindarinya

Pegadaian

Pegadaian adalah nama brand (merek) PT Pegadaian (Persero), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Status perusahaan yakni perusahaan perseroan yang melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016.

Nama dan logo Pegadaian telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual PT Pegadaian (Persero) sejak tahun 2009 dan telah diperpanjang pada tahun 2019 untuk 10 tahun ke depan. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo dalam keterangan resminya, Kamis (27/8). 

Baca Juga: Harga emas mentereng, gadai emas di bank syariah kebanjiran peminat

Gadai dan usaha pergadaian

Sementara dalam POJK 31 tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh Perusahaan Pergadaian atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh nasabah atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas pinjamannya, dan yang memberi wewenang kepada Perusahaan Pergadaian untuk mengambil pelunasan pinjaman dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain. 

Dengan pengecualian biaya untuk melelang atau menjual barang tersebut dan biaya untuk menyelamatkan barang tersebut yang dikeluarkan setelah barang itu diserahkan sebagai gadai, biaya- biaya mana harus didahulukan.

Menurut POJK tersebut, pengertian Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga: Butuh uang? Ajukan saja pinjaman online di Pegadaian via LinkAja mudah dan praktis

Berdasarkan data yang ada di Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) sampai dengan Agustus 2020 terdapat 49 perusahaan gadai swasta yang telah mengnatongi Surat Izin Usaha Gadai dari OJK selaku regulator. 

Selebihnya sekitar 80 perusahaan sedang mengurus perizinan.

Sehingga, istilah Pergadaian adalah nama dari sebuah industri atau usaha yang bergerak dalam bisnis gadai. 

Sementara Pegadaian adalah brand (merk) milik PT Pegadaian (Persero) salah satu perusahaan BUMN yang melakukan usaha dalam bisnis yang sama.

Baca Juga: Pegadaian maksimalkan Pasar Digital (PaDi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×