kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apakah tersangka Asabri akan diberi tuntutan maksimal? Ini kata Kejagung


Selasa, 02 Februari 2021 / 16:37 WIB
Apakah tersangka Asabri akan diberi tuntutan maksimal? Ini kata Kejagung
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. KONTAN/Muradi/2018/12/19


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mau berkomentar lebih lanjut apakah akan mengenakan pasal maksimal pada kasus Asabri seperti yang mereka lakukan di kasus Jiwasraya. Saat itu, para terdakwa Jiwasraya dikenakan tuntutan maksimal yaitu seumur hidup, 20 tahun dan 18 tahun. 

"Ini masih tahap penyidikan (kasus Asabri)," jawab Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada Kontan, Selasa (2/2). 

Pada Senin (1/2) malam, kejaksaan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asabri. Mereka adalah mantan Dirut Asabri 2011-2012 (Purn) Mayjen Adam Rachmat  Damiri, Mantan Dirut Asabri 2016 - 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja dan Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

Baca Juga: Heru Hidayat bantah terlibat dalam kasus Asabri

Selanjutnya, Kepala Divisi Investasi Asabri 2012 - 2017 Ilham W. Siregar, mantan Direktur Asabri 2013 - 2019 Hari Setiono, mantan Direktur Keuangan Asabri 2008 - 2014 Bachtiar Effendi, Direktur Hanson International Benny Tjokro dan Dirut Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. 

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Asabri. Salah satunya, Sonny Widjaja mengaku selama menjabat sebagai Direktur Utama sejak 2016-2020 justru berupaya memperbaiki kinerja perusahaan.

"Justru Bapak (Sonny Widjaja) masuk ke Asabri sebagai penyapu bersih tempat ini. Terbukti selama berbulan-bulan ia mencoba mengembalikan nama baik Asabri serta me-recovery (memulihkan) kerugian negara," terang Kuasa Hukum Sonny, Ferry Juan. 

Selain itu, ia menyebut kliennya hanya meneruskan pengelolaan investasi seperti manajemen sebelumnya. Namun kejaksaan justru mempermasalahkan transaksi tersebut, dengan menyebut sebagai transaksi baru di masa jabatannya.  "Transaksi ini sudah dilakukan pejabat lama yaitu bukan Pak Sonny," lanjutnya. 

Baca Juga: Kerugian negara dalam kasus Asabri ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun

Tak berbeda jauh, Heru Hidayat juga membantah keterlibatannya dalam kasus ini. Dengan penetapannya sebagai tersangka, Heru akan mengikuti proses pemeriksaan walau kliennya belum pernah diperiksa untuk kasus ini. 

"Tapi ya, itu klien kami belum pernah diperiksa sebagai tersangka," terang kuasa hukum Heru, Kresna Hutauruk. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×