kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.637.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.677   13,00   0,07%
  • IDX 6.639   2,11   0,03%
  • KOMPAS100 867   -0,22   -0,03%
  • LQ45 657   -0,90   -0,14%
  • ISSI 232   1,19   0,52%
  • IDX30 367   -0,59   -0,16%
  • IDXHIDIV20 454   -0,97   -0,21%
  • IDX80 99   0,06   0,06%
  • IDXV30 126   0,55   0,44%
  • IDXQ30 117   -0,33   -0,28%

Dana SAL Rp 200 Triliun Diperpanjang, Bank Tak Perlu Agresif Berebut Dana


Senin, 07 September 2026 / 10:34 WIB
Dana SAL Rp 200 Triliun Diperpanjang, Bank Tak Perlu Agresif Berebut Dana
ILUSTRASI. Teller menghitung uang nasabah di BAnk Mandiri, JAkarta (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perpanjangan tenor dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 200 triliun hingga Juli 2027 memberi ruang lebih longgar bagi perbankan dalam mengelola likuiditas. 

Kondisi ini berpotensi mengurangi kebutuhan bank menghimpun dana secara agresif sekaligus meredakan perang bunga deposito.

Secara kronologis, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pertama kali menempatkan dana SAL di Himbara pada September 2025 sebanyak total Rp 200 triliun.

Pemerintah kemudian sempat menambahkan total Rp 75 triliun tetapi kemudian ditarik balik untuk belanja rutin kementerian. 

Baca Juga: Bos BRI Ungkap Rencana Injeksi Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tambahan

Kemudian pada Maret 2026, pemerintah menambahkan Rp 81 triliun sehingga total dana SAL di Himbara mencapai Rp 281 triliun. 

Tadinya, dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito ini dijadwalkan jatuh tempo pada September 2026 (tenor satu tahun). Namun, pemerintah sempat menarik balik dana SAL dari Himbara sebanyak Rp 110 triliun pada Juni 2026. 

Penarikan yang tiba-tiba itu otomatis menyedot likuiditas perbankan. Pasalnya, dana SAL yang diterima sejatinya sudah disalurkan bank dalam bentuk kredit dengan tenor beragam.

Alhasil, bank perlu mengembalikan dana SAL menggunakan buffer likuiditas internal. 

Karena memicu pengetatan likuiditas, Kementerian Keuangan memutuskan mengembalikan Rp 110 triliun dana SAL yang sempat ditarik sehingga saldo total dana SAL di Himbara tetap Rp 281 triliun.

Baca Juga: Kelola Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), BSI Pastikan Likuiditas Tetap Solid

Tenor pun diperpanjang hingga akhir tahun 2026.

Di luar itu, pemerintah juga memberikan tambahan Rp 100 triliun yang sifatnya dinamis. Nah, tambahan dana ini bakal ditarik secara bertahap. 

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan memutuskan untuk mengundur jatuh tempo dana SAL Rp 200 triliun menjadi Juli 2027. 

Di luar itu, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon Napitupulu menyebut penarikan bertahap untuk sisa dana SAL lainnya tetap berjalan sesuai jadwal.  

Nixon bilang penarikan dana SAL setidaknya bakal dilakukan tiga kali, yakni pada September 2026, Desember 2026, dan Juli 2027. Di BTN sendiri, nilai dana SAL yang bakal disetor balik ke pemerintah pada September 2026 mencapai Rp 5 triliun. 

Baca Juga: Penarikan Dana SAL Ditunda, BTN Harap Perang Bunga Deposito Mereda

Ia memastikan tak ada kendala dalam prosesnya, termasuk soal likuiditas. Toh, BTN sebelumnya sudah sempat menyediakan dana hingga Rp 19 triliun ketika pemerintah menagih kembali pada Juni 2026 lalu.

Pihaknya optimistis dapat menjaga rasio kredit terhadap pendanaan (loan to deposit ratio/LDR) tetap di rentang 92%–95% pasca penarikan. 

Namun dengan perpanjangan tenor dana SAL Rp 200 triliun ke Juli 2027, Nixon bilang bank jadi tak perlu terburu-buru menghimpun dana dari pasar. Pada gilirannya, itu dapat membantu meredakan perang bunga dan menurunkan biaya dana perbankan. 

“Harapan kita, bank-bank itu mulai menurunkan perang tanding perebutan deposan,” kata Nixon, Jumat (4/9/2026). 

Sekretaris Perusahaan Bank Syariah Indonesia (BSI) Wisnu Sunandar juga berharap teknis penarikan dana dapat dilakukan bertahap dan terjadwal untuk memberikan ruang pengelolaan likuiditas bagi bank. 

Khususnya, untuk kecukupan buffer, stabilitas rasio keuangan, serta mitigasi risiko kenaikan cost of fund apabila terjadi penarikan dana secara agresif. “Dengan begitu, stabilitas keuangan bisa terjaga dan penarikan cashflow secara mendadak dapat dihindari,” jelas Wisnu. 

Baca Juga: Penempatan Dana SAL Rp 200 Triliun di Himbara Diperpanjang Sampai Juli 2027

BSI juga sudah mempersiapkan diri untuk penarikan dana dalam waktu dekat. Bank memprediksi posisi rasio pembiayaan terhadap pendanaan (financing to deposit ratio/FDR) bakal ada di kisaran 89% begitu dana SAL disetor sebagian. 

Di luar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa sejatinya perbankan harus hidup dari penghimpunan dana masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan bahwa penempatan dana SAL ini hanya bersifat sementara. 

“Namanya dana fiskal memang untuk pembiayaan fiskal, itu memang penempatan sementara. Jadi pacing out juga ada pengecualian,” sebut Dian. 

Namun ia sepakat bahwa jadwal penarikan tetap perlu dipastikan. Bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, Dian bilang pihaknya telah menetapkan tiap-tiap jadwal penarikan agar tak menimbulkan permasalahan likuiditas di kemudian hari. 

Baca Juga: Likuiditas Bank Mengetat Jelang Penarikan SAL, Ini Strategi Bank Besar

Di sisi lain, Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan bank sentral dan pemerintah memiliki instrumen serta mekanisme masing-masing dalam mengelola likuiditas.

Ia yakin pemerintah telah memperhitungkan kebutuhan likuiditas ketika penarikan dana SAL dilakukan, termasuk dengan mempertimbangkan peran Himbara dalam mendukung pembiayaan berbagai program pemerintah. 

Pun pihaknya terus berupaya menjaga kecukupan likuiditas pasar, salah satunya melalui fasilitas repo. “Likuiditas memang menjadi tugas kita bersama,” tutur Destry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×