Reporter: Mona Tobing | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang akan berlaku 7 Oktober 2012. Namun, pelaku industri multifinance yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) berencana menggagalkan penerapan aturan.
Asosiasi berencana mengajukan judicial review (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar mencabut aturan itu. Justin Sihombing, Committee Legal APPI, mengatakan rencana judicial review tinggal menunggu kesepakatan anggota. Hari ini, anggota dan pengurus APPI bakal melangsungkan pertemuan guna mengambil keputusan.
Dasar pengajuan gugatan adalah, belum adanya sarana infrastruktur yang memadai untuk penerapan aturan ini. Misalnya saja, keberadaan tempat pendaftaran, yakni kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), baru terdapat di tingkat provinsi dan belum menyentuh kabupaten. Padahal, layanan multifinance sudah menembus hingga tingkat kecamatan hingga pelosok daerah.
Layanan pendaftaran fiducia di Kemkumham juga masih berlangsung manual. Pemerintah baru menargetkan pembukaan layanan online (fiducia online) pada Januari 2013.
"Dengan layanan manual, membutuhkan waktu sepekan sampai sebulan untuk penerbitan sertifikasi fidusia," katanya, di sela-sela sosialisasi aturan fidusia, Senin (17/9).
Hal itu terlalu lama. Soalnya, sewaktu-waktu kredit bisa macet dan harus ditarik secepatnya.
Selain itu, koordinasi antara kepolisian, Kemkumham, dan kejaksaaan sebagai eksekutor untuk penarikan kendaraan yang berasal dari kredit macet juga belum berjalan. Hal ini jelas merugikan multifinance, karena keterlambatan penarikan menyebabkan penurunan nilai jual kendaraan.
Apalagi, selama ini praktik pungutan liar masih menyelimuti pada pelayanan pendaftaran jaminan fidusia. "Ada oknum yang sengaja meminta uang lebih dan banyak pegawai belum memahami aturan fiducia," kata Freddy Haris, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemkumham.
Multifinance curang?
Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan penjaminan Bapepam-LK, mempersilakan pelaku industri mengajukan gugatan. Namun, ia menegaskan, pemberlakuan kewajiban pendaftaran jaminan fiducia tetap sesuai jadwal. "Silakan saja, itu hak mereka," kata Mulabasa.
Freddy berharap, aturan itu tetap berjalan tepat waktu. Soalnya, tanpa kewajiban itu, negara harus merugi sekitar Rp 300 miliar per tahun. kerugian itu timbul dari uang pendaftaran jaminan fidusia yang tidak terbayarkan.
Menurut dia, banyak multifinance curang. "Mereka sudah menarik dana dari nasabah untuk pendaftaran fidusia, tapi tidak dibayarkan," ujar Freddy.
Kemkumham mencatat, total pemasukan dari pendaftaran fidusia selama April-September 2012 Rp 23,4 miliar, dari 162.153 pendaftar. Jakarta menja di penyumbang terbesar, yakni Rp 5,17 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News