Reporter: Mona Tobing |
JAKARTA. Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menghitung potensi kerugian negara karena multifinance tidak membayarkan fidusia mencapai Rp 300 miliar dalam setahun. Dalam 12 tahun terakhir, multifinance tidak membayar kewajiban fidusia.
“Padahal kalau membayar, potensi sumbangan ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bisa mencapai Rp 90 miliar per tahun,” terang Freddy Haris, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Setdjidjen AU) Kemenkumham.
Menurutnya, hal inini yang tidak boleh dibiarkan. Karenanya, multifinance wajib melaporkan fidusia ke kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham.
Terlebih, pada praktiknya ada beberapa multifinance yang tidak mendaftarkan fidusia tapi membebani debiturnya dengan biaya administrasi. Praktik curang ini membuat Kemenkumham disalahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena pendapatan PNBP berkurang.
"Kami tidak ingin disalahkan lagi oleh BPK. Karenanya, multifinance sebaiknya mendaftarkan fidusianya," terang Freddy.
Ia menjanjikan transparansi atas hasil pemasukan fidusia dalam PNBP karena laporannya langsung diaudit oleh BPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News