Reporter: Mona Tobing |
JAKARTA. Dua bulan lagi, masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor secara kredit melalui multifinance kemungkinan harus menyediakan dana lebih banyak. Soalnya, pemerintah mewajibkan setiap multifinance di sektor kendaraan bermotor mendaftarkan jaminan fidusia di setiap kreditnya. Pendaftaran penjaminan ini harus merogoh kocek minimal ratusan ribu rupiah per kendaraan.
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/2012. Aturan ini ditetapkan 7 Agustus 2012 dan dua bulan kemudian.
Sesuai aturan ini, pendaftaran jaminan fidusia paling lambat 30 hari setelah tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Dengan pendaftaran itu, nantinya akan diperoleh sertifikat jaminan fidusia, yang menjadi landasan hukum menarik kendaraan bermotor bila terjadi kredit macet. Tanpa sertifikat itu, multifinance dilarang menarik kendaraan bermotor.
"Nasabah bisa saja terbebani, karena biaya pendaftaran untuk sepeda motor
Rp 50.000 dan mobil Rp 75.000 per unit. Ini belum termasuk biaya jasa notaris," jelas Wiwie Kurnia, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Kamis (30/8).
Kondisi ini juga bisa melemahkan kinerja multifinance. Soalnya, peningkatan beban nasabah bisa menyurutkan minat membeli kendaraan secara kredit.
Roni Haslim, Direktur Utama BCA Finance, khawatir, bila infrastruktur penerapan kebijakan ini belum siap. Hal itu bisa menyebabkan penerbitan sertifikat jaminan fidusia sangat lama. "Akibatnya bisa mengganggu proses penarikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News