kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Bima Finance keberatan pada PMK fidusia


Selasa, 11 September 2012 / 20:51 WIB
Bima Finance keberatan pada PMK fidusia
ILUSTRASI. Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan permodalan bagi penyedia jasa pembayaran seperti dompet digital.


Reporter: Mona Tobing |

JAKARTA. Pelaku Multifinance keberatan jika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Fidusia berlaku pada Oktober ini. Aturan itu dikhawatirkan akan mengurangi minat konsumen dalam mengajukan pembiayaan.

Ninoy T Matheus, Direktur Utama PT Bima Multi Finance (Bima Finance), mengatakan pada praktiknya biaya pendaftaran fidusia jauh lebih besar dibandingkan dengan tertulis secara resmi.

"Bisa saja biaya membengkak sekalipun tertulis Rp 75.000 bisa menjadi Rp 250.000 untuk motor. Sedangkan mobil bisa saja lebih dari Rp 1 juta," terang Ninoy pada hari ini (11/9).

Biaya yang membengkak berasal dari biaya notaris dan administrasi. Di beberapa kota yang tidak memiliki Kantor Kementerian Hukum dan HAM, multifinance bahkan mengeluarkan biaya tambahan karena harus keluar kota untuk mendaftarkan fidusia. Ninoy berharap agar, asosiasi dan pelaku industri dapat berjuang untuk mengkaji ulang aturan PMK tersebut.

Sekadar informasi, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pembiayaan dengan jaminan fidusia akan mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor dari konsumen kepada multifinance sampai cicilan pinjaman tersebut lunas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×