kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.061   77,63   1,11%
  • KOMPAS100 1.056   15,88   1,53%
  • LQ45 830   13,14   1,61%
  • ISSI 214   1,37   0,65%
  • IDX30 424   7,47   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,82   1,54%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,25   1,62%

Bima Finance keberatan pada PMK fidusia


Selasa, 11 September 2012 / 20:51 WIB
Bima Finance keberatan pada PMK fidusia
ILUSTRASI. Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan permodalan bagi penyedia jasa pembayaran seperti dompet digital.


Reporter: Mona Tobing |

JAKARTA. Pelaku Multifinance keberatan jika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Fidusia berlaku pada Oktober ini. Aturan itu dikhawatirkan akan mengurangi minat konsumen dalam mengajukan pembiayaan.

Ninoy T Matheus, Direktur Utama PT Bima Multi Finance (Bima Finance), mengatakan pada praktiknya biaya pendaftaran fidusia jauh lebih besar dibandingkan dengan tertulis secara resmi.

"Bisa saja biaya membengkak sekalipun tertulis Rp 75.000 bisa menjadi Rp 250.000 untuk motor. Sedangkan mobil bisa saja lebih dari Rp 1 juta," terang Ninoy pada hari ini (11/9).

Biaya yang membengkak berasal dari biaya notaris dan administrasi. Di beberapa kota yang tidak memiliki Kantor Kementerian Hukum dan HAM, multifinance bahkan mengeluarkan biaya tambahan karena harus keluar kota untuk mendaftarkan fidusia. Ninoy berharap agar, asosiasi dan pelaku industri dapat berjuang untuk mengkaji ulang aturan PMK tersebut.

Sekadar informasi, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pembiayaan dengan jaminan fidusia akan mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor dari konsumen kepada multifinance sampai cicilan pinjaman tersebut lunas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×