kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Bima Finance keberatan pada PMK fidusia


Selasa, 11 September 2012 / 20:51 WIB
ILUSTRASI. Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan permodalan bagi penyedia jasa pembayaran seperti dompet digital.


Reporter: Mona Tobing

JAKARTA. Pelaku Multifinance keberatan jika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Fidusia berlaku pada Oktober ini. Aturan itu dikhawatirkan akan mengurangi minat konsumen dalam mengajukan pembiayaan.

Ninoy T Matheus, Direktur Utama PT Bima Multi Finance (Bima Finance), mengatakan pada praktiknya biaya pendaftaran fidusia jauh lebih besar dibandingkan dengan tertulis secara resmi.

"Bisa saja biaya membengkak sekalipun tertulis Rp 75.000 bisa menjadi Rp 250.000 untuk motor. Sedangkan mobil bisa saja lebih dari Rp 1 juta," terang Ninoy pada hari ini (11/9).

Biaya yang membengkak berasal dari biaya notaris dan administrasi. Di beberapa kota yang tidak memiliki Kantor Kementerian Hukum dan HAM, multifinance bahkan mengeluarkan biaya tambahan karena harus keluar kota untuk mendaftarkan fidusia. Ninoy berharap agar, asosiasi dan pelaku industri dapat berjuang untuk mengkaji ulang aturan PMK tersebut.

Sekadar informasi, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pembiayaan dengan jaminan fidusia akan mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor dari konsumen kepada multifinance sampai cicilan pinjaman tersebut lunas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×