Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
“Nggak harus surat edaran Ini kan sudah jelas. (POJK) sudah declare, nanti kita akan sosialisasikan, saya akan bantu Pak Suwandi (APPI) bagaimana caranya, seperti yang beliau minta nanti kita carikan caranya,” tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan riset KONTAN terdapat 11 poin penting yang terdapat dalam POJK 22/2023, di antaranya:
1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;
2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;
3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;
4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;
5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
6.Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK;
11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News