kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pempol Wanaartha Life Layangkan Gugatan Class Action, Begini Respons OJK


Rabu, 11 Oktober 2023 / 20:13 WIB
Pempol Wanaartha Life Layangkan Gugatan Class Action, Begini Respons OJK
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 504 pemegang polis (pempol) sekaligus korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus gagal bayar. Dalam gugatan dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu menerangkan pihak tergugat meliputi Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Wanaartha Life.

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK tentunya menghargai dan menghormati segala hak dari para pempol dalam upaya hukum atas kasus Wanaartha Life terkait likuidasi.

"Selanjutnya, OJK berkomitmen mengikuti dan menghargai dalam proses upaya hukum yang dilakukan, termasuk gugatan class action yang ditujukan oleh beberapa pempol," ucapnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).

Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK saat ini tengah melakukan pendalaman mempelajari atas dugaan praktik-praktik investasi Wanaartha Life dalam likuidasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bos Kresna Life Gugat ke PTUN Soal Cabut Izin Usaha, Begini Respons OJK

"OJK juga akan menunggu keputusan dari sidang uji materiil UU P2SK terkait fungsi kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan," katanya.

Di sisi lain, para pempol Wanaartha Life mendesak agar aset yang disita senilai Rp 2,4 triliun bisa segera dikembalikan kepada para pempol.

Mengenai hal itu, Kuasa Hukum Pempol Wanaartha Life Firman Wijaya mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang dibawa dalam sidang terkait gugatan perwakilan kelompok (class action) mengenai kasus gagal bayar, pada Selasa (10/9), terdapat dugaan transaksi goreng menggoreng saham yang sebenarnya sudah bisa dideteksi.

"Akan tetapi, keterlambatan mendekteksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dimaknai telah menimbulkan kerugian," ucapnya, Selasa (10/10).

Oleh karena itu, Firman berharap pemerintah, termasuk Menkopolhukam Mahfud MD, bisa memberikan perhatian khusus terhadap jenis transaksi semacam itu, yang mana berupa transaksi kejahatan pada dunia asuransi. 

Firman juga mengatakan bahwa para korban menginginkan uang Rp 2,4 triliun dari aset Wanaartha Life yang sudah disita segera dikembalikan kepada para korban melalui kebijakan pemerintah.

"Selain itu, pelaku juga harus segera dihukum, terutama yang lagi ada di Indonesia. Secara hukum, mereka bertanggung jawab baik pidana maupun perdata," katanya.

Baca Juga: Pemegang Polis Minta Aset Wanaartha Life Senilai Rp 2,4 Triliun Segera Dikembalikan

Firman mengatakan pengembalian kerugian itu juga demi kewibawaan pemerintah dan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu, sebagai bukti membangun kembali kepercayaan dunia asuransi.

Firman juga berpendapat langkah yang dilakukan OJK dalam 4 tahun terakhir terkesan terlambat.  Dia menilai OJK malah baru bergerak dalam aspek-aspek prosedural untuk saat ini. Jika memang serius menangani, dia mengatakan pastinya mitigasi risiko bisa dilakukan lebih awal.

Sebagai informasi, kerugian para pempol yang melayangkan gugatan class action mencapai Rp 822 miliar dari 1.165 polis. Disebutkan sampai saat ini, belum ada pembayaran nilai kerugian tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×