kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.318   25,00   0,15%
  • IDX 7.178   37,74   0,53%
  • KOMPAS100 1.028   2,44   0,24%
  • LQ45 781   1,81   0,23%
  • ISSI 236   2,05   0,88%
  • IDX30 403   0,90   0,22%
  • IDXHIDIV20 465   2,22   0,48%
  • IDX80 116   0,38   0,33%
  • IDXV30 118   1,24   1,06%
  • IDXQ30 129   0,22   0,17%

APPI : Segera Bersihkan Multifinance Nakal


Senin, 19 April 2010 / 14:15 WIB
APPI : Segera Bersihkan Multifinance Nakal


Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.

JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) gerah juga melihat pelaku usaha multifinance yang suka bertindak di luar aturan. Menurut APPI, perusahaan pembiayaan semacam itu sudah tidak berniat menjalankan bisnis dan hanya merusak image industri. “Karena itu, kami berharap Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) secepatnya membersihkan mereka,” kata Ketua APPI Wiwie Kurnia di sela-sela Pekan Olah Raga Nasional (PON) APPI, Sabtu (17/4).

Menurut Wiwi, jumlah pelaku usaha yang layak ditertibkan cukup banyak. “Yang masuk kategori ini bukan cuma yang suka melanggar. Yang tidak aktif atau yang usahanya sudah tidak jelas juga harus dibersihkan,” tegasnya.

APPI sudah menyampaikan masalah ini ke Bapepam-LK. “Kami bakal mendorong Bapepam-LK agar menindak mereka lebih cepat, terutama perusahaan yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran," ucap Wiwie.

Saat ini tidak semua perusahaan pembiayaan bergabung dalam APPI. “Perlu kami tegaskan, mereka yang selama ini dikenai sanksi Bapepam-LK itu bukan anggota kami,” klaim Wiwie.

Belum lama ini, Bapepam-LK menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada empat perusahaan pembiayaan. Keempatnya adalah PT Pasific International Finance, PT Oematraco Multiartha, PT Alindo Internusa Finance, dan PT Perdana Cipta Multifinance.

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK M. Ihsanuddin menerangkan, keempat perusahaan yang mendapat sanksi itu diberi waktu memperbaiki diri. "Karena ini baru pembekuan, belum pencabutan izin, maka masih ada waktu untuk evaluasi," kata Ihsanuddin.

Pelanggaran yang dilakukan sebagian multifinance diantaranya terkait penyaluran pembiayaan yang jumlahnya tidak sesuai etentuan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, multifinance hanya boleh memberikan pembiayaan maksimal 40% dari total asetnya. “Yang terjadi, banyak perusahaan yang melanggar ketentuan itu,” kata Ihsanuddin.

Ia mengingatkan, sanksi pembekuan izin yang dijatuhkan Bapepam LK bukan berarti perusahaan-perusahaan itu telah melakukan kesalahan fatal. "Ini kegiatan rutin regulator dalam rangka memberikan pembinaan kepada multifinance. Lain halnya, jika perusahaan terkena sanksi pencabutan izin," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×