Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan pelaku bisnis di industri pembiayaan memiliki rasio permodalan sebesar 10% terhadap aset.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyebut ketentuan itu memang baru bagi industri multiinance.
Ia menyebut rasio ini mirip-mirip dengan capital adequacy ratio (CAR) di industri perbankan.
Meski baru namun ia menilai perusahaan pembiayaan takkan kesulitan untuk menghitungnya.
"Karena mirip-mirip dengan perhitungan debt to equity ratio (DER) yang biasa dihitung multifinance," kata Suwandi, Minggu (8/11).
Ia sendiri mengaku tak mempunyai data rasio permodalan dari tiap anggotanya.
Yang pasti kalaupun ada yang kekurangan modal ia optimis anggota mereka akan bisa menambahnya.
Pasalnya regulator juga mensyaratkan modal minimum yang harus dimiliki oleh perusahaan pembiayaan sebesar Rp 100 miliar di 2019 nanti.
Perusahaan yang belum memenuhi ketentuan itu akan terus menambah modal baik secara bertahap maupun sekaligus. "Sekarangpun mayoritas anggota APPI modalnya sudah di atas Rp 100 miliar," ujarnya.
Sementara di PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance) dimana Suwandi jadi Direktur Utamanya, ia bilang perseroan masih menghitung rasio permodalan mereka.
Namun ia menyebut modal CSUL Finance saat ini sudah kuat.
Begitu pula dengan kesehatan keuangan dari sisi kualitas kredit.
Dia bilang per September kemarin rasio kredit macet mereka ada di angka 1,8%.
"Kami masih amanlah," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News