kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apresiasi wajib pajak kendaraan bermotor, Bank DKI beri hadiah mobil


Kamis, 04 Maret 2021 / 21:08 WIB
Apresiasi wajib pajak kendaraan bermotor, Bank DKI beri hadiah mobil


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Lebih lanjut Herry menyampaikan bahwa dalam meningkatkan animo masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, Bank DKI memberikan kemudahan wajib pajak dalam melakukan  pembayaran pajak menggunakan JakOne Mobile.

Untuk membayar PKB melalui JakOne Mobile, Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pembayaran melalui tiga cara, yakni melalui menu pembayaran pajak eSamsat DKI Jakarta, melalui menu pembayaran pajak eSamsat Nasional (kode bayar diperoleh dari aplikasi SAMOLNAS, Samsat Online Nasional), atau melalui pembayaran Scan QRIS di loket pembayaran Samsat.

Bagi WP yang memiliki data NIK yang sama antara data di kepemilikan kendaraan dengan data pada Bank dapat melakukan pembayaran PKB melalui menu pembayaran eSamsat DKI Jakarta pada aplikasi JakOne Mobile, kata Herry, bisa memasukkan nomor polisi kendaraan, lalu pilih sumber dana dan lakukan pembayaran sesuai nominal pembayaran pajak yang tertera.

Baca Juga: Pengelola parkir: Rencana Pemprov DKI digitalisasi parkir bisa jadi beban baru

Sedangkan WP yang ingin segera mendapat lembar pengesahan ataupun yang ingin membayar Pajak tahun ke-5, pembayaran PKB dapat dilakukan dengan pembayaran Scan QRIS di Loket Pembayaran Samsat.

Bank DKI terus berkomitmen untuk mendorong peningkatan penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui JakOne Mobile sebagai bentuk dukungan Bank DKI dalam meningkatkan percepatan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta serta mendukung program transaksi non tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×