kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Asabri proyeksi hasil investasi tahun depan naik satu digit


Kamis, 28 November 2019 / 13:07 WIB
Asabri proyeksi hasil investasi tahun depan naik satu digit
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. Asabri optimistis hasil investasi tahun 2020 naik satu digit. KONTAN/Muradi/2018/12/19


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ketidakpastian ekonomi, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) masih optimistis kinerja perusahaan akan meningkat tahun depan. Berbagai strategi telah dipersiapkan perseroan agar kinerja investasi moncer.

Sekretaris Perusahaan Djoko Rachmadhy menyatakan bahwa tahun depan Asabri menargetkan hasil investasi bisa tumbuh satu digit karena mempertimbangkan kondisi pasar. “Asabri nggak berani tumbuh dua digit. Tapi kami optimistis tahun depan tumbuh (satu digit),’ kata Djoko di Jakarta, Rabu (27/11).

Baca Juga: Maipark gelar Geo-Ekskursi Papandayan untuk diseminasi pengetahuan risiko bencana

Untuk mencapai target tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cenderung konservatif untuk memilih instrumen investasi. Saat ini Asabri masih mengandalkan investasi ke Surat Berharga Negara (SBN) melebihi 30% dari total investasi. Menyusul investasi saham sekitar 10%, sisanya ke reksadana dan instrumen lain.

Sayangnya ia enggan menyebutkan di mana saja perusahaan berinvestasi saham. Yang jelas, strategi investasi Asabri berdasarkan rekomendasi analisis manajer investasi serta pengelolaan aset atas alokasi investasi tersebut. Beberapa investasi Asabri ke saham LQ45 dan PT Hanson Internasional Tbk.

“Kalau secara umum, semua investasi sesuai dengan SOP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Investasi kami juga sudah sesuai dan tidak ada masalah,” tambahnya.

Walaupun market negatif, tapi investasi ke saham memang bersifat fluktuatif atau naik turun. Untungnya, kinerja klaim dan premi perusahaan diklaim masih berjalan baik. Hal ini didukung adanya captive market dari peserta yang membuat cashflow tetap lancar hingga saat ini.

Secara likuiditas, kata dia, jumlah dana dari aset perusahaan juga masih lancar. Sedangkan jumlah klaim nasabah dirasa jauh lebih cukup sebagaimana ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Sejak 2016 terdapat 10 emiten dengan emisi di atas Rp 1 triliun, ini rinciannya

Sebab Kewajiban Naik
Pada tahun 2017, jumlah liabilitas atau kewajiban perusahaan naik. Mengutip laporan keuangan perusahaan, Asabri mencatatkan nilai kewajiban sebesar Rp 43,61 triliun atau meningkat 20% secara year on year (yoy).

Menurut Djoko, kenaikan kewajiban meningkat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan dan Polri. Pada pasal 18, menyebutkan bahwa santunan risiko kematian karena gugur diberikan ahli waris peserta sebesar Rp 400 juta.

“Manfaat yang diberikan peserta sungguh amat besar untuk kematian gugur, yang tadinya Rp 100 juta menjadi Rp 400 juta. Ini sangat berefek signifikan ketika premi yang diambil prajurit tidak banyak bertambah,” terangnya.

Baca Juga: AAUI ingin lakukan judicial review UU penjaminan, ini respons industri pejaminan

Tahun itu juga jumlah prajurit yang gugur karena teror meningkat seperti kejadian pertikaian di Poso, dan aksi terorisme di Bali. Jumlah klaim yang cukup besar tidak sebanding dengan premi yang diterima. Pada 2017, jumlah pendapatan premi sebesar Rp 1,39 triliun, sedangkan klaim dan manfaatkan yang dibayarkan ke peserta minus Rp 1,34 triliun.

Menutupi kekurangan itu, Asabri mengandalkan imbal hasil investasi untuk membayar klaim. Saat ini perseroan juga tengah berupaya mendapatkan kewajiban masa kerja lampau (PSL) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menambal kekurangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×