kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.199   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

AAUI ingin lakukan judicial review UU penjaminan, ini respons industri pejaminan


Selasa, 26 November 2019 / 18:57 WIB
AAUI ingin lakukan judicial review UU penjaminan, ini respons industri pejaminan
ILUSTRASI. Pengunjung mangamati logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta, kamis (23/5).AAUI ingin melakukan judicial review UU penjaminan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/05/2019.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan menilai upaya perusahaan asuransi umum melakukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Penjaminan sebagai langkah yang tepat. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Randi Anto bilang langkah tersebut merupakan hak bagi setiap industri.

“Itu cara yang paling benar buat mereka. Soal nanti hasilnya apa saya tidak komentar. Bagi kami pemain (industri penjaminan), bagi kita siap saja. Dalam artian, kita bisnis seperti ini kita siap, kalau itu diterapkan juga kita siap. Jadi kita tidak mengomentari apa yang dilakukan teman-teman AAUI. Karena kita sering bertemu disini sama teman AAUI,” ujar Randi Anto yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Perum Jamkrindo di Jakarta pada Selasa (26/11).

Baca Juga: Siap dilego ke investor asing, Kementerian BUMN percantik kinerja Jiwasraya

Sebelumnya, asuransi sempat dikabarkan tidak lagi dapat menjual suretyship karena terhambat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai kabar tersebut muncul karena adanya kesalahan penafsiran UU itu. Padahal menurut AAUI, anggota asosiasi masih bisa memasarkan produk surety bond, seperti perusahaan penjaminan. Ini diatur di UU Perasuransian.

Oleh sebab itu, AAUI menargetkan akan mengajukan judicial review UU tersebut ke Mahkamah Agung (MA) sebelum pergantian tahun. Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudyar Dalimunthe mengumpulkan para pelaku industri asuransi umum yang menjalankan lini bisnis ini dan mencari kuasa hukum.

Melihat hal ini, Randi Anto menyatakan bila langkah tersebut dilakukan oleh asuransi umum dan dikabulkan oleh MA, Ia yakin bisnis industri penjaminan masih akan seperti biasa.

Baca Juga: NPL KUR Bank Artha Graha tinggi, Jamkrindo komitmen bayar klaim sesuai ketentuan

“Ya tetap bisnis seperti ini, usual kan jadinya. Sekarang kan bisnisnya jalan, teman-teman AAUI juga kan jalan. Ya tapi hasilnya saya tidak tahu. Misalnya judicial review (diterima), ya bisnisnya jalan saja,” jelas Randi Anto.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) outstanding penjaminan yang dijalani oleh Industri Penjaminan tercatat senilai Rp 234,46 triliun hingga September 2019. Nilai ini hanya tumbuh 0,56% secara tahunan atau year on year dari posisi yang sama tahun lalu sebanyak Rp 233,15 triliun.

Sedangkan berdasarkan data AAUI pendapatan premi industri asuransi umum pada lini bisnis penjaminan tercatat senilai Rp 1,12 triliun hingga September 2019. Nilai ini tumbuh 5,8% yoy dari posisi yang sama tahun lalu senilai Rp 1,06 triliun.

Baca Juga: Jelang akhir tahun, bisnis Jamkrindo tumbuh 19%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×