Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asabri (Persero) memastikan pemenuhan hak dan manfaat bagi ahli waris tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon.
Adapun ketiga prajurit tersebut adalah Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, dan Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon.
Direktur Utama Asabri, Jeffry Haryadi, menegaskan kehadiran perseroan merupakan wujud nyata negara dalam memberikan perlindungan kepada keluarga prajurit yang gugur.
Baca Juga: Risiko Iklim Meningkat, Industri Asuransi Mengembangkan Skema Parametrik
“Kami bergerak bersama pemerintah untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kepastian perlindungan melalui pemenuhan hak dan manfaat yang nyata dan berdampak," kata Jeffry dalam keterangannyta, Kamis (23/4/2026).
Aabri menyebut, ahli waris berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT), sesuai ketentuan yang berlaku. Total santunan yang diberikan mencapai Rp 1,41 miliar.
Rinciannya, ahli waris Zulmi Aditya Iskandar mendapatkan santuan sebesar Rp 496,2 juta, ahli waris Muhammad Nur Ichwan menerima Rp 457,1 juta dan ahli waris Farizal Rhomadhon memperoleh Rp 457,5 juta.
Selain santunan, Asabri juga memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak prajurit melalui program beasiswa. Asabri menegaskan komitmennya untuk menyalurkan seluruh manfaat dengan prinsip tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













