Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat pandemi Covid-19, sejumlah pemerintah daerah diketahui mengajukan permohonan restrukturisai kredit para ASN kepada bank-bank daerah. Sayangnya, permohonan ini tak bisa disetujui.
Alasannya, dalam POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 menentukan yang dapat menerima restrukturisasi kredit adalah debitur kredit produktif yang terimbas Covid-19.
“Benar ada sejumlah Pemda yang memohon restrukturisasi bagi ASN. Implementasinya kami juga mesti mengikuti ketentuan OJK, kecuali bagi ASN yang memiliki kredit produktif mereka bisa mengajukan restrukturisasi,” kata Ketua Asosiasi Bank Daerah Supriyatno kepada KONTAN, Selasa (28/4).
Baca Juga: Pejabat daerah minta keringanan kredit, apakah bisa disetujui?
Supriyatno menambahkan, seleksi yang ketat terkait proses restrukturisasi dibutuhkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kebijakan alias moral hazard. Mitigasi yang mumpuni juga dibutuhkan untuk menjaga ketahanan modal daerah.
Mengingat saat ini mayoritas bank daerah masih berada di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 yang modalnya terbatas.
Sebab Asbanda mencatat ada 139.028 debitur bank daerah dengan nilai kredit senilai Rp 35,94 triliun yang berpotensi terimbas Covid-19. Supriyatno bilang, nilai tersebut setara 7% dari total penyaluran kredit bank daerah saat ini senilai Rp 458 triliun.
“Modal BUKU 2, dan 1 terbatas. Katakanlah setengah debitur terimbas dapat restrukturisasi atau 3,5% dari total kredit. Ini bisa diatasi jika Covid-19 membaik dalam 2-3 bulan. Kalau sudah sampai 6 bulan ini pasti akan parah,” sambungnya.
Supriyatno menaksir, bank daerah bakal mengalami kesulitan aspek permodalan jika total kredit yang terimbas Covid-19 mencapai lebih dari 5%.
Baca Juga: Asbanda: Sebanyak Rp 35,94 triliun kredit bank daerah terimbas Covid-19
Adapun Sebelumnya, Bupati Luwu Timur Thoriq Husler meminta sejumlah bank untuk memberikan kreinganan cicilan bagi para anggota DPRD, dan ASN melalui surat bertanggal 27 April 2020. Surat tersebut ditujukan kepada lima kantor cabang bank di Malili: Bank Sulsebar, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Dan satu lagi Bank Mandiri cabang Sorowako.
“Pemkab Luwu Timur mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga bagi anggota DPRD, serta ASN di lingkungan Pemkab Luwu Timur selama tiga bulan mulai Mei hingga Juli dalam upaya mengurangi beban selama tanggap darurat wabah Covid-19,” tulis Thoriq dalam suratnya.