kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pejabat daerah minta keringanan kredit, apakah bisa disetujui?


Selasa, 28 April 2020 / 14:48 WIB
Pejabat daerah minta keringanan kredit, apakah bisa disetujui?
ILUSTRASI. Bank Sulselbar -- Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Luwu Timur Thoriq Husler meminta sejumlah bank untuk memberikan keringanan cicilan bagi para anggota DPRD, dan ASN melalui surat bertanggal 27 April 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada lima kantor cabang bank di Malili: Bank Sulsebar, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Dan satu lagi Bank Mandiri cabang Sorowako.

“Pemkab Luwu Timur mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga bagi anggota DPRD, serta ASN di lingkungan Pemkab Luwu Timur selama tiga bulan mulai Mei hingga Juli dalam upaya mengurangi beban selama tanggap darurat wabah Covid-19,” tulis Thoriq dalam suratnya.

Baca Juga: Data OJK: Per Senin (27/4) outstanding restrukturisasi leasing capai Rp 13,2 triliun

Direktur Bank Sulselbar Rosmala Arifin mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima permohonan keriganan kredit dari Pemkab Luwu Timur. Meski demikian, ia bilang pihaknya tak bisa menerima permohan tersebut.

“Permohonan tersebut tidak termasuk dalam ketentuan relaksasi kredit yang diatur POJK 11/POJK.03/2020 dan akan berdampak besar kepada kinerja bank jika dilakukan,” katanya kepada Kontan.co.id.

Menurut Rosmala, Bank Sulselbar cukup selektif menyetujui permohonan restrukturisasi kredit, tujuannya agar mencegah adanya penyalahgunaan kebijakan alias moral hazard.

Rosmala bilang dari 1.143 debitur yang telah mengajukan permohonan restrukturisasi, pihaknya baru menyetujui permohonan dari dua debitur dengan nilai Rp 6 miliar. Sisanya saat ini masih dalam proses penilaian oleh tim khusus yang dibentuk Bank Sulselbar.

Baca Juga: Asbanda: Sebanyak Rp 35,94 triliun kredit bank daerah terimbas Covid-19

“Dari hasil pemetaan kami setidaknya ada 2.113 debitur kami dengan nilai kredit Rp 1,5 triliun yang terdampak Covid-19. Sementara itu ada 33 debitur yang sudah diajukan cabang-cabang kami dan akan segera kami setujui restrukturisasinya,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×