Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan kinerja aset industri dana pensiun (dapen) bisa tumbuh sebesar 9%-11% sepanjang tahun 2025.
Proyeksi tersebut dinilai realistis oleh perencana Keuangan Ahmad Gozali. Ia berpendapat, saat ini terdapat faktor regulasi yang menguntungkan bagi industri dapen.
"Seperti iuran dari anggota lama dan tambahan iuran dari anggota baru, serta hasil investasi. Di sisi lain, penarikan dana dari peserta yang memasuki masa pensiun menjadi faktor pengurang dalam pertumbuhan aset dapen," ujarnya kepada Kontan, Jumat (7/2).
Adapun pada tahun 2025 ini, Gozali menilai bahwa industri dana pensiun akan diuntungkan oleh perubahan regulasi usia pensiun, seperti aturan baru yang menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun.
"Artinya pegawai kelahiran tahun 1966 sudah ambil dana pensiunnya di tahun 2024, sehingga di tahun 2025 kemungkinan tidak ada lagi yang pensiun. Dan baru mulai ada yang pensiun lagi tahun 2026 yaitu untuk mereka yang lahir tahun 1967 ketika berusia 59 tahun," lanjutnya.
Baca Juga: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Manajer Investasi untuk Mendirikan DPLK
Lebih lanjut, Gozali menambahkan bahwa selama tidak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar atau peningkatan signifikan dalam peserta yang mengambil pensiun dini, maka target pertumbuhan industri dana pensiun di tahun 2025 akan lebih mudah tercapai.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono menuturkan, pertumbuhan aset dana pensiun bisa terwujud sesuai dengan proyeksi tersebut jika terjadi kolaborasi sinergi dan komitmen dari seluruh stakeholder.
"Termasuk juga dari kementerian lembaga yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang maupun dari peraturan pemerintah pendukung daripada sektor jasa keuangan," kata Ogi dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, Senin (3/2).
Baca Juga: Perusahaan Asuransi dan Dapen Wajib Sediakan Dana Pendidikan dan Pelatihan SDM
Sebagai informasi, OJK mencatat total aset dana pensiun hingga akhir Desember 2024 senilai Rp 1.508,21 triliun. Nilai itu tumbuh sebesar 7,31%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Rinciannya, aset dana pensiun sukarela hingga Desember 2024 tercatat senilai Rp 382,54 triliun atau tumbuh sebesar 3,75% year on year (YoY) atau tahunan.
Baca Juga: OJK Catat Aset Dana Pensiun Sukarela Tumbuh 4,50% per November 2024
Selanjutnya: Mengenal Self-Leadership dengan Neuro Linguistic Programming
Menarik Dibaca: Mengenal Self-Leadership dengan Neuro Linguistic Programming
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News