kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.621.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.434   -129,00   -0,79%
  • IDX 6.963   -146,58   -2,06%
  • KOMPAS100 1.018   -25,71   -2,46%
  • LQ45 804   -19,97   -2,43%
  • ISSI 208   -3,86   -1,82%
  • IDX30 417   -9,52   -2,23%
  • IDXHIDIV20 501   -11,20   -2,19%
  • IDX80 116   -3,06   -2,57%
  • IDXV30 120   -2,21   -1,81%
  • IDXQ30 137   -3,00   -2,14%

Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Manajer Investasi untuk Mendirikan DPLK


Senin, 03 Februari 2025 / 11:45 WIB
Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Manajer Investasi untuk Mendirikan DPLK
ILUSTRASI. OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. 

Dalam Pasal 5 POJK tersebut, tertuang keterangan bahwa manajer investasi dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi manajer investasi dalam mendirikan DPLK. Dalam Pasal 7 ayat (1) POJK Nomor 35 Tahun 2024, disebutkan manajer investasi harus mendapatkan izin usaha atau telah berdiri paling singkat 2 tahun kecuali hasil pemisahan atau peleburan, tidak mengalami kesulitan keuangan selama 2 tahun berturut-turut sebelum pengajuan, kemudian dalam pengawasan normal selama 2  tahun berturut-turut sebelum pengajuan.

Baca Juga: Perusahaan Asuransi dan Dapen Wajib Sediakan Dana Pendidikan dan Pelatihan SDM

"Selain itu, mencantumkan rencana pembentukan DPLK dalam rencana bisnis tahun berjalan yang disampaikan kepada OJK, berkomitmen untuk menjalankan DPLK sesuai dengan ketentuan di bidang Dana Pensiun, memiliki rekomendasi tertulis dari pengawas OJK, serta memiliki kajian yang menunjukkan bahwa DPLK layak untuk didirikan," bunyi Pasal 7 ayat (1) POJK Nomor 35 Tahun 2024 tersebut.

Secara rinci, kajian yang menunjukkan DPLK layak didirikan, meliputi latar belakang pendirian DPLK, rencana dan strategi bisnis DPLK termasuk rencana dan strategi pemasaran, proyeksi jumlah peserta dan dana kelolaan DPLK 1 tahun dan 3 tahun ke depan, proyeksi biaya operasional DPLK 1 tahun dan 3 tahun ke depan, serta dukungan pendanaan dan/atau dukungan infrastruktur dari pendiri untuk mendukung biaya operasional DPLK.

Dalam Pasal 7 ayat (3), juga disebutkan manajer investasi harus memenuhi persyaratan tambahan, mencakup memiliki dana kelolaan rata-rata minimal sebesar Rp 25 triliun dalam 3 tahun terakhir pada saat mengajukan izin DPLK, dan memenuhi nilai modal kerja bersih disesuaikan minimal yang dipersyaratkan dalam 2 tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih bagi manajer investasi.

Selain manajer investasi, persyaratan pendirian DPLK dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) juga berlaku untuk badan hukum yang memiliki izin usaha dari OJK, seperti bank umum, bank umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi jiwa syariah, atau lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan atas persetujuan OJK.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan untuk Pembenahan Industri Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun

Secara keseluruhan, pendirian DPLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). 

Dalam Pasal 14 POJK Nomor 35 Tahun 2024, OJK memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak permohonan pengesahan pembentukan DPLK. Disebutkan OJK menyetujui atau menolak permohonan pengesahan pembentukan DPLK paling lama 3 bulan sejak permohonan pengesahan pembentukan DPLK diterima secara lengkap.

Adapun POJK Nomor 35 Tahun 2024 mulai berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkan. Tercatat, POJK itu diundangkan pada 23 Desember 2024. 

Di sisi lain, dalam keterangan resmi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan POJK 35/2024 memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dia menerangkan POJK tersebut merupakan penyesuaian atas 6 POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun, pengesahan pendirian dana pensiun, perubahan peraturan dana pensiun, persyaratan pengurus dan dewan pengawas, penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah, dan tata kelola dana pensiun.

Dari sisi perizinan, Ismail mengungkapkan POJK 35/2024 tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong proses pendirian dana pensiun didukung dengan perencanaan yang baik dan pertimbangan yang komperehensif melalui aturan persyaratan bagi pemberi kerja atau pendiri, termasuk penambahan ketentuan persyaratan bagi manajer investasi menjadi salah satu pihak yang dapat mendirikan DPLK.

"Di samping itu, substansi utama yang diatur dalam POJK 35/2024, antara lain penambahan ketentuan isi minimum peraturan dana pensiun, organisasi dana pensiun termasuk fungsi yang wajib dimiliki, tata kelola dana pensiun mencakup jumlah dan komposisi pengurus, dewan pengawas, dan dewan pengawas syariah, serta aturan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1). 

Selanjutnya: Budi Gadai Indonesia Catatkan Transaksi Gadai Sebesar Rp 208 Miliar pada 2024

Menarik Dibaca: Manfaat Buah Naga untuk Penderita Diabetes yang Tersembunyi, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×