Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri penjaminan dapat tumbuh positif sepanjang tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, per Mei 2025, aset penjaminan mulai mencatatkan pertumbuhan tahunan yang positif, meski pendapatan imbal jasa penjaminan (IJP) masih terkontraksi.
Nilai aset perusahaan penjaminan tercatat mencapai Rp 47,32 triliun per Mei 2025, naik tipis sebesar 0,53% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: Imbal Jasa Penjaminan Terkontraksi Makin Dalam per Mei 2025, Ini Kata Asippindo
Sementara nilai imbal jasa penjaminan per Mei 2025 sebesar Rp 2,98 triliun. Nilai itu terkontraksi 17,85%, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Namun, dengan peningkatan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan dukungan kebijakan, OJK memperkirakan aset penjaminan akan tumbuh sekitar 6%–8% hingga akhir 2025," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (18/7).
Menurut Ogi, prospek industri penjaminan ke depannya ditopang oleh optimalisasi peran dalam program pemerintah serta implementasi POJK terbaru yang memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perluasan jangkauan layanan.
Baca Juga: OJK Resmi Terbitkan 3 SEOJK di Bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Ia juga menekankan bahwa sektor penjaminan memiliki peran strategis dalam mendorong akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang tergolong feasible but unbankable, atau belum memiliki agunan memadai.
Kendati demikian, OJK menyoroti terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi. Di antaranya, meningkatnya risiko kredit UMKM, kebutuhan penguatan permodalan lembaga penjaminan, dan pentingnya skema penjaminan ulang (re-guarantee) guna menjaga keberlanjutan dan ketahanan industri.
Selanjutnya: Selamat Datang, Ekitike! Liverpool Sambut Bintang Muda Prancis Seharga Rp 1,7 Triliun
Menarik Dibaca: Meski Kemarau Meluas, Cuaca Hujan Ekstrem Masih Bisa Terjadi di Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News