kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Aset Industri Penjaminan Diproyeksi Tumbuh 6%-8% hingga Akhir 2025


Rabu, 23 Juli 2025 / 06:10 WIB
Diperbarui Rabu, 23 Juli 2025 / 06:06 WIB
Aset Industri Penjaminan Diproyeksi Tumbuh 6%-8% hingga Akhir 2025
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri penjaminan dapat tumbuh positif sepanjang tahun 2025.. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri penjaminan dapat tumbuh positif sepanjang tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, per Mei 2025, aset penjaminan mulai mencatatkan pertumbuhan tahunan yang positif, meski pendapatan imbal jasa penjaminan (IJP) masih terkontraksi. 

Nilai aset perusahaan penjaminan tercatat mencapai Rp 47,32 triliun per Mei 2025, naik tipis sebesar 0,53% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: Imbal Jasa Penjaminan Terkontraksi Makin Dalam per Mei 2025, Ini Kata Asippindo

Sementara nilai imbal jasa penjaminan per Mei 2025 sebesar Rp 2,98 triliun. Nilai itu terkontraksi 17,85%, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Namun, dengan peningkatan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan dukungan kebijakan, OJK memperkirakan aset penjaminan akan tumbuh sekitar 6%–8% hingga akhir 2025," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (18/7).

Menurut Ogi, prospek industri penjaminan ke depannya ditopang oleh optimalisasi peran dalam program pemerintah serta implementasi POJK terbaru yang memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perluasan jangkauan layanan.

Baca Juga: OJK Resmi Terbitkan 3 SEOJK di Bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

Ia juga menekankan bahwa sektor penjaminan memiliki peran strategis dalam mendorong akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang tergolong feasible but unbankable, atau belum memiliki agunan memadai.

Kendati demikian, OJK menyoroti terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi. Di antaranya, meningkatnya risiko kredit UMKM, kebutuhan penguatan permodalan lembaga penjaminan, dan pentingnya skema penjaminan ulang (re-guarantee) guna menjaga keberlanjutan dan ketahanan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×