Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) menyampaikan kabar terbaru soal aset Wanaartha Life yang bermasalah.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal menerangkan seluruh aset berupa tanah dan bangunan Wanaartha Life saat ini masih dalam blokir pidana.
"Kami masih melakukan upaya hukum non litigasi dengan pihak penyidik untuk membuka blokir terhadap aset-aset yang seharusnya tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri," ucapnya kepada Kontan, Senin (26/8).
Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Bayarkan Hasil Likuidasi Tahap II Kloter 5 Rp 2,4 Miliar
Selain itu, Harvardy mengatakan aset reksadana dengan nilai sekitar Rp 300 miliar juga ada yang sudah dalam status dirampas negara dan ada yang dalam status sita eksekusi oleh pihak Kejaksaan (Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat).
Harvardy menjelaskan menurut pihak Kejaksaan, seluruh aset reksadana tersebut disita karena masuk di dalam satu Single Investor Identification (SID) Wanaartha yang telah dirampas negara sebesar Rp 2,7 triliun.
"Dari surat sita eksekusi yang diterima, tujuan sita eksekusi sisa aset reksadana Wanaartha tersebut adalah untuk memenuhi uang pengganti berkaitan dengan tindak pidana korupsi Benny Tjokrosaputro," tuturnya.
Harvardy menerangkan saat ini, Tim Likuidasi masih dalam tahap upaya hukum non litigasi dengan pihak Kejaksaan untuk melepaskan blokir terhadap aset-aset yang belum dilakukan sita eksekusi.
Sementara itu, Harvardy juga membeberkan pengumuman terbaru mengenai perkembangan pembagian hasil likuidasi kepada pemegang polis. Dia menyebut pihaknya telah melakukan pembagian proporsional pembayaran hasil likuidasi Tahap Kedua Kloter 5 pada 21 Agustus 2024 kepada 566 pemegang polis (pempol) berjumlah sebesar Rp 2,4 miliar.
Baca Juga: Terkait Aset Bermasalah Wanaartha Life, OJK Dorong Tim Likuidasi Lakukan Segala Upaya
Pembayaran itu diberikan kepada pemegang polis yang telah memberikan konfirmasi persetujuan sampai 31 Juli 2024. Disebutkan para pemegang polis dapat melakukan pengecekan secara berkala pada mutasi/rekening koran masing-masing rekening pemegang polis atas penerimaan pembayaran proporsional Tahap Kedua Kloter 5 tersebut.
Harvardy menambahkan sebagaimana telah disampaikan melalui situs resmi Tim Likuidasi pada 5 Juli 2024, pembayaran proporsional Tahap Kedua Kloter 1 hingga 4 telah dijalankan kepada 8.809 pemegang polis.
"Adapun jumlah nilai proporsionalnya sebesar Rp 49,3 miliar," ungkapnya.
Selanjutnya, Harvardy mengatakan Tim Likuidasi akan melakukan pembagian proporsional Tahap Kedua Kloter 6 yang dilakukan pada September 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News