Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Untuk saat ini, pihaknya fokus pada perkara hukum Jiwasraya dan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang telah disetujui nasabah. Dengan perdamaian yang disetujui tersebut, maka berpotensi aset sitaan bisa menjadi pembayaran utang ke nasabah.
“Aset sitaan ini akan dibuktikan di persidangan dan masuk ranah perdana. Kalau mau dirampas, harus dipisahkan mana aset pak Benny dan korporasi. Tidak mungkin perbuatan pak Benny juga dipertanggungjawabkan oleh korporasi,” jelasnya.
Baca Juga: SIDANG KASUS JIWASRAYA: Enam terdakwa dihadirkan di muka sidang
Baru-baru ini proses PKPU sudah disetujui mayoritas nasabah. Lebih 75% kreditur PKPU Benny memberikan persetujuan atas proposal perdamaian yang disampaikan pada Selasa (2/6) di Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, kliennya memberikan jaminan berupa Personal Guarantee (PG). Skema perdamaian yang dimasukkan dengan perhitungan (konversi)saham atau debt equity swap nilai per lembar Rp 50 milik PT Hanson Internasional Tbk, yang selain itu diberikan 2 pilihan dengan jaminan yaitu Kavling Siap Bangun (Kasiba) selama 5 tahun dan Warkat (script to scriptless).
Warkat artinya saham yang selanjutnya telah dipegang oleh kreditur kemudian setelah berjalan dan diterima dalam bentuk warkat. Maka saat terjadi peralihan dari pihak kreditur kepada pihak lain atau dilakukan penjualan (scriptpless).
Baca Juga: SIDANG KASUS JIWASRAYA: Pengacara Bentjok dan Heru sudah hadir, sidang belum dimulai
“Saham itu akan keluar dari proses suspend atau delisting, maka bisa menjadi dinaminisasi atau transaksi jual beli pasar. Adapun saham debt equity adalah saham seri C, yang merupakan produk baru,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News