Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aset Benny Tjokro tengah menjadi incaran banyak pihak. Sejumlah institusi menuntut ganti rugi dari bos Hanson International Tbk tersebut mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Asabri, Emco Asset Management dan nasabah Hanson.
Di kasus Jiwasraya misalnya. Kejaksaan Agung membidik aset milik Benny yang jadi salah satu tersangka kasus tersebut. Kejaksaan sudah menyita sejumlah aset Benny dari mobil mewah, apartemen hingga tanah yang berada Lebak dan Tangerang.
Baca Juga: SIDANG KASUS JIWASRAYA: Jiwasraya investasi Rp 91 triliun sejak 2008-2018
Asabri juga mengincar pengembalian dana dari Benny. Menurut penuturan petinggi Asabri, Benny sudah memberi komitmen pengembalian dana Rp 5,1 triliun.
Nasabah Emco Asset Management yang reksadananya mengalami gagal bayar juga mengincar aset Benny. Di saat yang sama, perusahaan milik Benny, Hanson juga terlilit masalah pengembalian dana. Belakangan, koperasi terafiliasi Hanson juga gagal bayar.
Menimbang banyak aset yang telah disita oleh Kejagung, akan sulit bagi Benny untuk membayarkan kewajibannya kepada semua pihak.
Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan mengatakan, penyitaan dapat dilakukan kepada seseorang atau badan hukum yang berstatus sebagai tersangka. Namun yang menjadi permasalahan ketika kejaksaan juga menyita aset perusahaan yang seluruhnya bukan milik Benny.
Baca Juga: Hadapi sidang perdana kasus Jiwasraya, ini persiapan Benny Tjokro
“Yang terjadi hari ini adalah aset korporasi bukan milik Benny Tjokro juga disita. Memang ada milik Benny tapi bukan milik dia seluruhnya maka harus ditegakkan, itu yang harus diluruskan,” katanya di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6).
Menurutnya, sebagian besar aset sitaan Kejagung milik korporasi yakni entitas anak dan cucunya seperti PT Mandiri Mega Jaya, PT Harvest Time dan lainnya. Dengan kondisi tersebut, ia yakin kejaksaan gagal untuk menyita aset kliennya. Sebab, Hanson Internasional juga dimiliki publik bukan hanya Benny sendiri.
“Berpotensi gagal karena itu milik orang banyak. Sekarang dari Hanson saja, saham pak Benny hanya 4%, saham publik dari Hanson itu sebesar 90%,” ungkapnya.
Untuk saat ini, pihaknya fokus pada perkara hukum Jiwasraya dan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang telah disetujui nasabah. Dengan perdamaian yang disetujui tersebut, maka berpotensi aset sitaan bisa menjadi pembayaran utang ke nasabah.
“Aset sitaan ini akan dibuktikan di persidangan dan masuk ranah perdana. Kalau mau dirampas, harus dipisahkan mana aset pak Benny dan korporasi. Tidak mungkin perbuatan pak Benny juga dipertanggungjawabkan oleh korporasi,” jelasnya.
Baca Juga: SIDANG KASUS JIWASRAYA: Enam terdakwa dihadirkan di muka sidang
Baru-baru ini proses PKPU sudah disetujui mayoritas nasabah. Lebih 75% kreditur PKPU Benny memberikan persetujuan atas proposal perdamaian yang disampaikan pada Selasa (2/6) di Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, kliennya memberikan jaminan berupa Personal Guarantee (PG). Skema perdamaian yang dimasukkan dengan perhitungan (konversi)saham atau debt equity swap nilai per lembar Rp 50 milik PT Hanson Internasional Tbk, yang selain itu diberikan 2 pilihan dengan jaminan yaitu Kavling Siap Bangun (Kasiba) selama 5 tahun dan Warkat (script to scriptless).
Warkat artinya saham yang selanjutnya telah dipegang oleh kreditur kemudian setelah berjalan dan diterima dalam bentuk warkat. Maka saat terjadi peralihan dari pihak kreditur kepada pihak lain atau dilakukan penjualan (scriptpless).
Baca Juga: SIDANG KASUS JIWASRAYA: Pengacara Bentjok dan Heru sudah hadir, sidang belum dimulai
“Saham itu akan keluar dari proses suspend atau delisting, maka bisa menjadi dinaminisasi atau transaksi jual beli pasar. Adapun saham debt equity adalah saham seri C, yang merupakan produk baru,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News