Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) membeberkan besaran nilai transfer ke daerah (TKD) memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap bisnis penjaminan, termasuk Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) berbentuk Perseroda yang basis pasarnya kuat di daerah.
Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan pengaruh TKD dibagi dalam tiga tingkatan. Pertama terkait pengaruh langsung, dia menjelaskan hal itu terjadi ketika TKD mendorong peningkatan belanja daerah yang membutuhkan instrumen penjaminan, terutama proyek pengadaan dan pembangunan.
Agus bilang pengaruh tidak langsungnya, yakni terjadi ketika TKD meningkatkan perputaran ekonomi daerah.
Baca Juga: Anggaran TKD Naik 5,5%, Jamkrida Sumbar Optimistis Bisnis Penjaminan Tumbuh
"Hal itu membuat aktivitas usaha meningkat, kebutuhan modal kerja naik, dan permintaan kredit tumbuh. Pada titik itu, bisnis penjaminan kredit ikut terdorong," ujarnya kepada Kontan, Kamis (27/8/2026).
Selain itu, Agus menyebut ada juga pengaruh strategis, yaitu terjadi ketika pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal lebih baik untuk mendukung Badan Usaha milik BUMD atau Perseroda melalui penguatan modal, program kerja sama, dan integrasi penjaminan dengan agenda pembangunan ekonomi daerah.
Namun, bagi Jamkrida berbentuk Perseroda, dia mengatakan ketergantungan yang terlalu tinggi pada TKD juga merupakan risiko. Ketika TKD turun, ruang fiskal daerah menyempit dan efek berantainya bisa mengurangi aktivitas proyek, serta program pembiayaan daerah.
"Oleh karena itu, Perseroda perlu menjadikan kenaikan TKD sebagai akselerator pertumbuhan, bukan sebagai satu-satunya sumber pertumbuhan," kata Agus.
Asal tahu saja, pemerintah berencana menaikkan anggaran TKD menjadi sebesar Rp 735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Nilanya meningkat 5,5%, jika dibandingkan outlook 2026 yang sebesar Rp 696,9 triliun.
Baca Juga: Trade Finance Positif, Kredit Impor CIMB Niaga Melonjak 39% hingga Juni 2026
Terkait kinerja industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 45,83 triliun per Juni 2026, atau terkontraksi sebesar 3,05% Year on Year (YoY). Adapun nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh perusahaan penjaminan per Juni 2026 sebesar Rp 4,13 triliun, atau tumbuh sebesar 18,34% YoY.
Sementara itu, OJK mencatat nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 3,88 triliun per Juni 2026, atau meningkat sebesar 20,87% YoY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














