Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) membeberkan sejumlah tantangan yang dhadapi perusahaan penjaminan daerah atau Jamkrida saat ini.
Ketua Asippindo Ivan Soeparno mengatakan salah satu tantangannya adalah permodalan. Dia bilang Jamkrida saat ini masih menghadapi tantangan penguatan modal akibat keterbatasan modal awal, yang mana dukungan stakeholder belum merata dan terbatasnya opsi penambahan modal.
Tantangan lainnya berasal dari pertumbuhan bisnis belum optimal, portofolio belum tumbuh konsisten, laba belum cukup untuk memperkuat ekuitas dan risiko usaha masih sangat tinggi.
Baca Juga: NPL Kredit Properti Naik Awal Tahun Ini Imbas Lemahnya Pertumbuhan Ekonomi
Ivan menyebut maturitas tata kelola dan manajemen risiko juga masih menjadi tantangan. Dia bilang tata kelola dan manajemen risiko Jamkrida masih perlu diperkuat.
"Khususnya, dalam pengukuran dan pemetaan risiko sebagai dasar pengambil keputusan," katanya dalam suatu acara webinar, Kamis (16/4).
Selain itu, Ivan menyampaikan keberadaan Jamkrida yang belum merata juga menjadi tantangan. Dia menyebut baru sekitar 18 dari 38 provinsi memiliki Jamkrida.
"Dengan demikian, akses penjaminan antardaerah masih sangat timpang, terutama di wilayah tertinggal," ucap Ivan.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan sebenarnya Jamkrida memiliki posisi strategis dalam pembiayaan. Dia tak memungkiri bahwa Jamkrida menjadi katalis akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.
"Jadi, penjaminan menjembatani UMKM layak dan nonbankable dengan lembaga pembiayaan di daerah," tuturnya.
Baca Juga: LPEI Mencatat Rasio Non Performing Loan (NPL) Membaik Jadi 2,4% pada 2025
Selanjutnya, Ivan mengungkapkan Jamkrida itu menjadi instrumen penguatan ekonomi daerah. Khususnya, efektif mendorong kredit produktif, menggerakkan usaha, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi lokal.
Jamkrida juga berperan menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah (Pemda) dan ekosistem keuangan daerah. Ivan menjelaskan Jamkrida menjadi simpul sinergi antara agenda pembangunan daerah dan agenda inklusi keuangan.
Dia bilang Jamkrida juga menjadi pelaksana fungsi public policy, yang mana fungsi public policy harus dijalankan dengan prinsip bisnis yang sehat melalui manajemen risiko tata kelola dan kecukupan modal yang memadai.
Berdasarkan kinerja terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,52 triliun per Februari 2026. Nilai itu tumbuh sebesar 1,99% Year on Year (YoY). Adapun nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh perusahaan penjaminan per Februari 2026 sebesar Rp 1,31 triliun per Februari 2026, atau terkontraksi 6,59% secara YoY.
Sementara itu, OJK mencatat, nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 1,01 triliun per Februari 2026, atau terkontraksi sebesar 31,09% secara YoY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













