kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Askrindo dan Jamkrindo Minta Tambahan Imbal Hasil


Kamis, 24 Desember 2009 / 10:09 WIB
Askrindo dan Jamkrindo Minta Tambahan Imbal Hasil


Sumber: KONTAN | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Rapat Komite Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senin lalu (21/12) belum menghasilkan keputusan final. Masih ada beberapa masalah yang harus dipecahkan sebelum skema baru penyaluran KUR diberlakukan.

Salah satu persoalan yang masih mengganjal adalah nilai imbal jasa penjaminan. Lembaga penjamin KUR, yakni PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), tetap menuntut kenaikan imbal jasa penjaminan dari pemerintah.

Lembaga penjamin menilai imbal jasa sebesar 1,5%, yang selama ini berlaku, terlalu kecil. Untuk kredit modal kerja, imbal jasa penjaminan dihitung dari nilai fasilitas kredit yang diberikan. Sementara imbal jasa penjaminan untuk kredit investasi dihitung dari realisasi kredit.

Hartono, Direktur Pertanggungan dan Pemasaran Askrindo, berpendapat, imbal jasa penjaminan KUR tidak sebanding dengan klaim kredit bermasalah yang harus ditanggung. Ia mengingatkan, kredit bermasalah atawa non performing loan (NPL) KUR cukup besar. "Kami minta supaya imbal jasa naik, hingga sebanding dengan NPL," ujarnya, Selasa (22/12).

Direktur Pengembangan Jamkrindo Bekti Prasetyo mengamini pendapat Hartono. Ia menilai imbal jasa yang ideal adalah NPL KUR dikalikan besaran penjaminan yaitu 70%. Menurut Bekti, perhitungan ini sesuai dengan rasio NPL KUR yang saat ini sebesar 5,8% jika dihitung secara net, atau 9% (gross).

Sama kredit komersil
Hartono menjelaskan, imbal jasa untuk KUR maupun kredit komersial sebenarnya sama-sama sebesar 1,5% per tahun. “Tapi di kredit komersial, kami bisa meminta syarat-syarat tertentu ke bank, karena kredit komersial memiliki agunan," katanya.

Tapi untuk KUR, lembaga penjamin tak bisa memasang persyaratan khusus ke bank penyalur. “Ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam nota kesepahaman bersama yang disusun Komite Kebijakan KUR,” katanya.

Erlangga Mantik, Deputi Menteri Koordinator Perekonomian yang juga menjadi Ketua Dewan Komite Kebijakan KUR, menjelaskan, angka pasti besaran imbal jasa masih didiskusikan. “Ada kemungkinan naik. Tapi baru akan dihitung oleh teman-teman dari Departemen Keuangan. Keputusan soal ini tertuang di PMK, karena uangnya dari APBN," ujarnya.

Per akhir November 2009, pengajuan klaim kredit bermasalah kepada Askrindo mencapai Rp 424 miliar. Karena hanya menjamin 70%, maka total klaim yang harus dibayar oleh Askrindo senilai Rp 297 miliar. "Kami sudah bayar klaim Rp 237 miliar, sisanya tidak kami bayar karena tidak memenuhi syarat" katanya.

Sementara klaim ke Jamkrindo mencapai Rp 41 miliar. "Semuanya sudah kami bayar," kata Bekti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×