Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa
Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia Bambang Sutrisno menyambut baik surat edaran BI yang berisikan agar Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) dalam menjalankan bisnisnya.
"Pada prinsipnya GCG ini akan membuat kelola suatu bank menjadi lebih baik, sehingga bisa meminimalkan hal-hal yang tidak wajar dalam menjalankan bisnisnya," terang Bambang.
Namun Bambang mengkritik salah satu poin dalam surat edaran tersebut yang menyebutkan bahwa BI memberikan persetujuan atau penolakan atas calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang telah disetujui yang telah mendapatkan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berdasarkan UU Perbankan Syariah, DPS itu diangkat dalam RUPS atas rekomendasi MUI dan bertanggung jawab kepada RUPS dan Dewan Syariah NAsional (DSN). "Jadi tidak seharusnya BI juga melakukan seleksi terhadap DPS, karena mereka fungsinya pada pengawasan fiqih dan fatwa dalam sebuah produk sehingga tidak terlalu menguasai fungsi perbankan padahal BI pengawasannya pada sistem perbankannya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News