kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Asosiasi girang OJK turunkan DP Kendaraan


Senin, 06 Juli 2015 / 05:54 WIB


Reporter: Dina Farisah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penurunan uang muka kendaraan. Hal ini akan menggairahkan kembali industri pembiayaan yang terkena imbas atas perlambatan ekonomi.

Efrinal Sinaga, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia menilai, regulasi ini merupakan bukti bahwa regulator (OJK) memiliki komitmen penuh untuk membesarkan industri pembiayaan dan otomatis juga industri asuransi di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi dan perlambatan pertumbuhan pembiayaan.

"Konsep ketentuan OJK ini diberlakukan melalui risk based approach dan mekanisme reward and punishment bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki kredit macet (NPF) di bawah dan atau di atas 5%," jelas Efrinal kepada KONTAN, Minggu (5/7).

Menurutnya, perbedaan terhadap uang muka melalui pembiayaan syariah juga merupakan support dari OJK untuk menumbuhkembangkan industri pembiayaan syariah dan juga asuransi syariah. Kebijakan ini akan lebih efektif jika disesuaikan juga dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tentang penerapan uang muka KPR dan kendaraan bermotor.

"Dengan demikian agar fasilitas joint financing (JF) dapat dimaksimalkan use facility-nya," imbuh Efrinal.

Seperti di ketahui, OJK menurunkan uang muka kendaraan roda dua dan roda empat bervariasi antara 5% hingga 10% dari sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×