CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

BI juga atur DP kredit kendaraan bermotor


Rabu, 25 September 2013 / 22:20 WIB
BI juga atur DP kredit kendaraan bermotor
ILUSTRASI. Suasana ruas jalan Tol Jagorawi g. KONTAN/Baihaki


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Selain kredit properti, Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 juga mengatur uang muka (down payment/DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Direktur Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, ketentuan DP kredit kendaraan bermotor (KKB) berlaku baik untuk bank umum konvensional maupun bank umum syariah dan unit usaha syariah.

"Yang dimaksud dengan KKB dalam ketentuan ini adalah kredit atau pembiayaan pembelian kendaraan bermotor, sehingga kredit atau pembiayaan dengan agunan berupa kendaraan bermotor tidak termasuk dalam cakupan KKB yang diatur dalam ketentuan ini," kata Peter di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (25/9).

Adapun pengaturan minimum DP kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor, yakni 25% untuk kendaraan bermotor roda dua. DP sebesar 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan non produktif dan 20% untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Peter menyatakan, ketentuan tersebut juga berlaku untuk pembelian kendaraan bekas. Adapun asset purchase berupa KKB atau KKB iB oleh bank tidak termasuk yang diatur dalam ketentuan.

Sementara Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah menyatakan, penerapan prinsip kehati-hatian berupa larangan pemberian kredit atau pembiayaan untuk DP. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×