kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI juga atur DP kredit kendaraan bermotor


Rabu, 25 September 2013 / 22:20 WIB
BI juga atur DP kredit kendaraan bermotor
ILUSTRASI. Suasana ruas jalan Tol Jagorawi g. KONTAN/Baihaki


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Selain kredit properti, Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 juga mengatur uang muka (down payment/DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Direktur Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, ketentuan DP kredit kendaraan bermotor (KKB) berlaku baik untuk bank umum konvensional maupun bank umum syariah dan unit usaha syariah.

"Yang dimaksud dengan KKB dalam ketentuan ini adalah kredit atau pembiayaan pembelian kendaraan bermotor, sehingga kredit atau pembiayaan dengan agunan berupa kendaraan bermotor tidak termasuk dalam cakupan KKB yang diatur dalam ketentuan ini," kata Peter di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (25/9).

Adapun pengaturan minimum DP kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor, yakni 25% untuk kendaraan bermotor roda dua. DP sebesar 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan non produktif dan 20% untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Peter menyatakan, ketentuan tersebut juga berlaku untuk pembelian kendaraan bekas. Adapun asset purchase berupa KKB atau KKB iB oleh bank tidak termasuk yang diatur dalam ketentuan.

Sementara Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah menyatakan, penerapan prinsip kehati-hatian berupa larangan pemberian kredit atau pembiayaan untuk DP. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×