kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.464   19,00   0,12%
  • IDX 7.122   15,62   0,22%
  • KOMPAS100 1.037   3,05   0,30%
  • LQ45 808   1,92   0,24%
  • ISSI 224   1,23   0,55%
  • IDX30 422   1,16   0,27%
  • IDXHIDIV20 508   6,18   1,23%
  • IDX80 117   0,36   0,31%
  • IDXV30 122   1,99   1,66%
  • IDXQ30 138   0,44   0,32%

ASPI bentuk rencana bisnis pengelola standar chip


Jumat, 02 September 2016 / 10:44 WIB
ASPI bentuk rencana bisnis pengelola standar chip


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) tengah menyiapkan rencana bisnis untuk menjadi pengelola micro chip National Standard of Indonesia Chip Card Specification (NSICCS).

Santoso Liem, Ketua Komite VII Pengelola Standar ASPI menyampaikan, rencana bisnis ini sebagai dasar untuk pengajukan izin NSICCS ke Bank Indonesia (BI).

Dalam rencana bisnis tersebut, tugas ASPI yang bakal menjadi pengelola NSICCS adalah melakukan sertifikasi kepada vendor-vendor mesin ATM, mesin EDC dan kartu yang berbasis chip. Kemudian ASPI juga menerbitkan sertifikasi kepada vendor sebagai wujud mereka telah lulus uji standarisasi nasional.

“Nanti ASPI sebagai pelaksana pengelola standar chip nasional,” kata Santoso, belum lama ini. Latar belakang ASPI ingin menjadi pengelola standar chip nasional karena Bank Indonesia (BI) tengah mendorong perbankan dan perusahaan sistem pembayaran untuk menggunakan teknologi chip untuk perlindungan konsumen.

Informasi saja, BI telah memperpanjang waktu penerapan teknologi chip pada kartu debit. Bank sentral mewajibkan penggunaan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh BI paling lambat 31 Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×