Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan belum seluruh barang atau aset milik negara terlindungi oleh asuransi, terkhusus yang dinaungi oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN). Saat ini, tercatat baru 20% barang milik negara yang telah terlindungi asuransi.
Mengenai hal itu, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selaku Ketua Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN) melihat terdapat berbagai aspek yang menyebabkan belum seluruh barang milik negara terlindungi asuransi. Direktur Operasional Asuransi Jasindo Ocke Kurniandi mengungkapkan beberapa penyebabnya, yakni penetapan prioritas berdasarkan tingkat risiko, kesiapan anggaran, dan koordinasi antara kementerian atau lembaga.
Menurut Ocke, perlindungan barang milik negara melalui asuransi tidak semata-mata bergantung pada kapasitas industri perasuransian. Hal itu, mengingat karakteristik dan nilai aset negara yang beragam.
Baca Juga: Millennium Pharmacon Kantongi Perpanjangan Kredit Rp335 Miliar dari BCA
"Dengan demikian, perluasan perlindungan perlu dilakukan secara bertahap dan terukur sesuai dengan profil risiko masing-masing aset," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (6/10).
Ke depannya, Ocke menyampaikan perluasan perlindungan barang milik negara dapat didorong melalui penguatan sinergi antara pemerintah, kementerian atau lembaga, industri asuransi dan reasuransi, serta regulator. Dia bilang pemetaan aset berdasarkan tingkat risiko dan prioritas perlindungan menjadi salah satu langkah penting agar cakupan asuransi dapat diperluas secara efektif, sekaligus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
Lebih lanjut, Ocke mengatakan perlindungan asuransi terhadap barang milik negara memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mengelola dampak finansial apabila terjadi kerusakan atau kehilangan aset akibat berbagai risiko, termasuk bencana alam. Dia bilang Indonesia memiliki tingkat risiko bencana yang cukup tinggi, sehingga keberadaan perlindungan asuransi dapat mendukung proses pemulihan aset secara lebih terukur.
Ocke menyampaikan data OJK juga menunjukkan dampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap 726 objek barang milik negara dengan total harga pertanggungan Rp 3,05 triliun dan estimasi kerugian Rp 29,80 miliar. Dia menjelaskan kondisi tersebut makin menunjukkan pentingnya pengelolaan risiko dan perlindungan terhadap aset negara, khususnya aset yang memiliki nilai strategis dan tingkat eksposur risiko yang signifikan.
Ocke mengatakan perluasan perlindungan barang milik negara dapat dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan pengelolaan risiko yang baik, serta dukungan ekosistem asuransi dan reasuransi yang memadai.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Ogi menambahkan belum semua barang milik negara terlindungi asuransi bukan semata-mata hanya karena persoalan kapasitas industri perasuransian. Dia bilang tantangannya juga mencakup kelengkapan dan kualitas data aset, penetapan aset prioritas berdasarkan tingkat risiko, kesiapan anggaran premi, serta koordinasi antara kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Bank BSN Kejar Potensi Bisnis Syariah dari Ekosistem Sepak Bola
Ogi mengatakan beberapa aspek tersebut perlu dipertimbangkan, mengingat nilai dan karakteristik aset pemerintah sangat beragam. Oleh karena itu, dia menyebut perluasan pelindungan perlu dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan prioritas aset, sehingga tidak semata-mata prioritas pada jumlah objek yang diasuransikan.
Sementara itu, Ogi menyampaikan pada prinsipnya OJK mendukung upaya perluasan perlindungan asuransi terhadap barang milik negara baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
"OJK juga terbuka untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta pelaku industri asuransi," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10).
Dari sisi pengawasan, OJK memastikan perusahaan asuransi yang tergabung dalam KABMN memiliki kapasitas keuangan dan dukungan reasuransi yang memadai, menerapkan proses underwriting secara prudent, memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim, serta ketentuan dan polis ketika risiko terjadi.
Ogi mengatakan penentuan aset negara yang akan diasuransikan baik prioritas pelindungan dan kesiapan angkaran tetap merupakan bagian dari ranah pengelolaan barang milik negara oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














