kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Asuransi Astra tak terganggu aturan tarif premi


Rabu, 23 April 2014 / 11:04 WIB
ILUSTRASI. Perdana Menteri baru Inggris Rishi Sunak menyampaikan pidato di luar Downing Street Nomor 10, di London, Inggris, 25 Oktober 2022. REUTERS/Hannah McKay


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Aturan tarif premi yang membatasi harga terendah dan tertinggi lini usaha asuransi properti dan kendaraan bermotor sudah menginjak bulan ketiga sejak berlakunya 1 Februari 2014 lalu. Banyak pelaku mengaku bisnisnya mulai seret. Tetapi tidak demikian halnya dengan PT Asuransi Astra Buana. Kok bisa?

Santosa, Direktur Utama Asuransi Astra mengklaim, bisnisnya tak terganggu ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernomor 06/D.05/2013 tersebut. “Karena, kami tidak pernah berkompetisi di harga, melainkan layanan. Harga yang kami tawarkan sebelumnya tidak pernah murah,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (22/4) malam.

Dengan adanya aturan tarif premi, lanjut dia, kesenjangan harga antara yang dipatok perseroan dengan yang diatur regulator semakin mini. Maklum, segmen pasar perseroan berada di kalangan menengah ke atas. Tak heran, perseroan optimis, pertumbuhan premi asuransi kendaraan bermotor masih akan berada di kisaran 7,5% - 10% hingga akhir tahun nanti.

Sekadar informasi, sebelum adanya aturan tarif premi, pelaku industri asuransi umum disinyalir kerap melakukan banting-bantingan harga, terutama di lini usaha asuransi properti dan kendaraan bermotor. Sekarang ini, regulator memberi tarif atas dan bawah untuk kedua lini berdasarkan tiga wilayah.

Di sepanjang tahun lalu, Asuransi Astra membukukan premi sebesar Rp 2,184 triliun untuk asuransi kendaraan bermotor. Itu berarti bertumbuh 15% ketimbang tahun sebelumnya yang berkisar Rp 1,899 triliun. Sementara, premi asuransi properti mencapai Rp 495 miliar atau melejit 72% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Porsi lini usaha asuransi kendaraan bermotor sendiri mencapai 60% dari total premi perseroan dan sekitar 15% berasal dari asuransi properti/kebakaran. Sisanya berasal dari asuransi alat berat, kecelakaan diri dan kesehatan dan pengangkutan kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×