kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Asuransi barang milik negara siap meluncur bulan ini


Minggu, 07 Oktober 2018 / 14:01 WIB
Asuransi barang milik negara siap meluncur bulan ini
ILUSTRASI. Ilustrasi asuransi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera meluncurkan program asuransi barang milik negara (BMN) yang berbarengan dengan pertemuan tahunan IMF dan World Bank 2018 di Bali. Keberadaan asuransi ini diharapkan bisa memproteksi barang milik negara terhadap risiko bencana alam.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyebut skema asuransi ini tengah memasuki tahap final. Minggu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui draf polis standar tersebut dan telah disosialisasikan kepada ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) Kementerian Keuangan (Kemkeu).

“Dari sosiliasi polis itu, banyak masukan dan penyesuian untuk menjadi draf final. Karena ada yang ditambah dan dikurangi,” kata Dody, Minggu (7/10).

Adapun polis standar asuransi ini menyesuaikan dengan PMK No. 247/PMK.06/2016 tentang pengasuransian barang milik negara. Ini merupakan polis khusus yang menkover kerugian atas polis property all risk, termasuk risiko bencana alam.

Menurutnya, apabila DJKN Kemkeu sebagai pengguna polis telah menyetujui polis standar tersebut maka selanjutnya akan memasuki proses lelang yang direncanakan tahun ini. Sehingga pelaksanaan asuransi ini diharapkan bisa terealisasi tahun depan.

Pada tahap awal, uji coba asuransi ini akan dilakukan pada DJKN Kemkeu di tahun pertama, sedangkan tahun berikutnya diterapkan kepada kementerian atau lembaga pemerintah lain.

Di samping itu, AAUI mengusulkan konsorsium sebagai penyelenggara asuransi BMN. Saat ini asosiasi tengah berkoordinasi dengan DJKN Kemkeu dan OJK terkait kriteria perusahaan asuransi umum mana saja yang akan dilibatkan.

Menurut Dody, kehadiran asuransi BNM bisa mengerek bisnis asuransi umum di tahun depan. Ini adalah jenis asuransi pertangguhan tahunan, sehingga potensi bisnis asuransi bisa langsung dirasakan di tahun pertama.

Hal serupa diungkapkan oleh Direktur Utama Reasuransi Maipark Indonesia Ahmad Fauzie Darwin yang menyebut, asuransi BMN bisa meningkatkan premi di industri asuransi umum. Maka, ia mengharapkan asuransi ini bisa terealisasi secepatnya.

Apalagi asuransi ini akan menggarap seluruh aset barang milik negara di tahun 2021, dan selanjutnya masuk ke aset pemerintah daerah. Namun, sayangnya, ia belum bisa memastikan berapa besar potensi bisnis asuransi ini, karena anggaran pemerintah terbatas.

“Kami menyesuaikan anggaran pemerintah, misalnya mereka mau mengasuransikan 100 tapi enggak mungkin semua, karena anggarannya terbatas. Kami bisa menghitung potensinya, jika sudah diberi tahu obyek asuransinya apa saja,” jelas Ahmad.

Dalam PMK No. 247/PMK.06/2016, menyebutkan bahwa objek asuransi barang milik negara meliputi gedung, bangunan, jembatan, serta barang milik negara yang ditetapkan pengelola barang. Kemudian alat angkutan, baik angkutan darat, apung maupun udara.

Sedangkan kriteria barang milik negara yang diasuransikan, yaitu berlokasi di daerah rawan bencana alam, kemudian sifat penggunaanya memungkinkan terjadi kerusakan dan hilang, serta mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak dan hilang. Terakhir, barang yang menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, asuransi BMN akan diluncurkan saat pertemuan IMF – World Bank di Bali pada 8 hingga 14 Oktober 2018. Menurutnya, kehadiran asuransi barang milik negara bisa melindungi obyek dan pendapatan asli daerah (PAD) dari ancaman bencana alam.

Sebab, PAD berasal dari pajak kendaraan bermotor dan pembangunan daerah I. Di sisi lain, ia menyanyangkan kenapa Indonesia masih tertinggal dari negara Jepang dan Kepulauan Karibia, yang lebih dahulu memproteksi barang milik negara melalui asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×