kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Asuransi Jasindo Lindungi Aset Pemerintah di Cianjur


Senin, 05 Desember 2022 / 16:23 WIB
Asuransi Jasindo Lindungi Aset Pemerintah di Cianjur
ILUSTRASI. Direktur Utama Asuransi Jasindo Andy Samuel


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo sebagai penerbit polis di Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang bertujuan untuk melindungi aset Negara berupa gedung telah menerima pengajuan klaim asuransi untuk kejadian gempa bumi pada tanggal 22 November 2022 di daerah Cianjur.

“Asuransi Jasindo telah menerima laporan secara resmi dari beberapa Kementerian dan Lembaga Pemerintah yang mengalami kerusakan atas objek yang diasuransikan. Masih ada beberapa kementrian/ Lembaga lainnya yang mengalami kerugian akibat gempa di wilayah Cianjur dan akan menyampaikan laporan secara resmi kepada Asuransi Jasindo, sehingga kami bisa segera melakukan survey klaim,” Kata Andy Samuel selaku Direktur Utama Asuransi Jasindo dalam siaran persnya, Senin (5/12).

Baca Juga: Relokasi Rumah Korban Gempa Cianjur Dimulai Hari Ini

Adapun Kementerian dan Lembaga tersebut adalah:

1. Kementerian Keuangan RI, obyek kerugian KPP Cianjur

2. Badan Pusat Statistik, obyek kerugian BPS Cianjur 

3. Kejaksanaan RI, obyek kerugian Kejari Cianjur

4. Badan Pertanahan Nasional, Obyek kerugian BPN Cianjur

Asuransi Jasindo berkomitmen sejak awal diprakarsainya asuransi barang milik negara ini, bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI untuk senantiasa mendorong dan memberikan pendampingan kepada kementerian dan lembaga dalam proses pengasuransian aset negara hingga pelayanan klaim sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019.

“Hal ini terbukti sampai dengan November tahun 2022 sebanyak 75 Kementerian dan Lembaga yang mengasuransikan asetnya melalui Asuransi Barang Milik Negara,” ujarnya.

Baca Juga: Bantu Korban Gempa Cianjur, Jasindo Kirim Tenaga Medis

Andy menambahkan, aset yang diasuransikan sementara ini terbatas pada gedung bangunan yang meliputi, kantor, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan diperkirakan tahun 2023 cakupan aset yang diasuransikan terus bertambah. 

Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) menjamin kerugian atas kerusakan/kehancuran/kehilangan aset bangunan serta aset yang melekat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari bangunan, yang diakibatkan oleh penyebab apapun yang bersifat tiba-tiba dan tidak terduga termasuk bencana alam seperti banjir dan gempa bumi.

“ABMN merupakan konsorsium yang dibentuk AAUI pada tahun 2019, anggota konsorsium ini melibatkan 49 perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan reasuransi umum dan 1 perusahaan reasuransi syariah sebagai koordinator asuransi syariah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×