kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.023.000   -45.000   -1,47%
  • USD/IDR 16.817   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.324   43,16   0,52%
  • KOMPAS100 1.170   6,73   0,58%
  • LQ45 844   6,12   0,73%
  • ISSI 296   1,93   0,66%
  • IDX30 446   4,23   0,96%
  • IDXHIDIV20 534   4,50   0,85%
  • IDX80 130   0,66   0,51%
  • IDXV30 145   2,38   1,66%
  • IDXQ30 143   1,03   0,72%

Soal Aksi Pegawai Pakerin, LPS Pastikan Likuidasi dan Pembayaran Klaim Tetap Berjalan


Rabu, 25 Februari 2026 / 14:00 WIB
Soal Aksi Pegawai Pakerin, LPS Pastikan Likuidasi dan Pembayaran Klaim Tetap Berjalan
ILUSTRASI. Lembaga Penjamin Simpanan Tahan Tingkat Bunga Penjaminan (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) angkat bicara terkait aksi pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Mojokerto di kantor perwakilan LPS Surabaya.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan pihaknya memahami dan berempati atas persoalan yang tengah dihadapi para pekerja Pakerin. Namun ia menegaskan, permasalahan gaji, pesangon maupun tunjangan hari raya bukan merupakan kewenangan LPS.

“Permasalahan internal tersebut diharapkan dapat diselesaikan dengan baik oleh manajemen, pemegang saham, dan pekerja PT Pakerin,” ujar Jimmy dalam keterangan resminya, Rabu (25/2).

Baca Juga: Volume Transaksi BSI Agen Tembus Rp 82 Triliun pada 2025

Jimmy menjelaskan, aksi tersebut berkaitan dengan penanganan BPR Prima Master Bank yang izinnya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Januari 2026. Pencabutan izin usaha dilakukan setelah otoritas sebelumnya melakukan upaya penyehatan dan penyelamatan.

Saat ini, LPS tengah menjalankan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan perundang-undangan. Jimmy menegaskan, pembayaran klaim dilakukan menggunakan dana LPS, bukan dari simpanan nasabah BPR tersebut.

Adapun batas maksimal penjaminan sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama dan kini fokus melakukan verifikasi untuk pembayaran klaim tahap berikutnya.

Selain itu, LPS juga menjalankan proses likuidasi bank guna memperoleh hasil optimal yang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban sesuai Undang-Undang LPS.

Jimmy menekankan, seluruh proses penanganan bank dilakukan sesuai dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, LPS berharap tidak ada pihak yang mengganggu atau menghalangi proses kerja lembaga tersebut.

“LPS membutuhkan situasi yang kondusif agar proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan berjalan lancar,” ujarnya.

LPS pun meminta pekerja PT Pakerin menghentikan aksi di kantor LPS dan mengikuti proses penanganan sesuai ketentuan. Untuk memperoleh informasi resmi, masyarakat dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui telepon 154, WhatsApp +62-811-1154-154, maupun email informasi@lps.go.id

Baca Juga: Izin Usaha Dicabut, LPS Tengah Fokus Tangani BPR Prima Master Bank

Selanjutnya: Banggar DPR RI Minta Agrinas Batalkan Rencana Impor 105.000 Mobil Niaga

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur 16-28 Februari 2026, Bumbu-Kornet Diskon hingga 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×