kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   30.000   1,05%
  • USD/IDR 17.157   13,00   0,08%
  • IDX 7.624   -52,36   -0,68%
  • KOMPAS100 1.056   -6,56   -0,62%
  • LQ45 760   -4,37   -0,57%
  • ISSI 277   0,16   0,06%
  • IDX30 404   -2,51   -0,62%
  • IDXHIDIV20 489   -2,28   -0,46%
  • IDX80 118   -0,60   -0,51%
  • IDXV30 138   1,46   1,07%
  • IDXQ30 129   -0,80   -0,62%

OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Terkait Dugaan Kekerasan Oleh Debt Collector


Rabu, 25 Februari 2026 / 18:00 WIB
OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Terkait Dugaan Kekerasan Oleh Debt Collector
ILUSTRASI. OJK memanggil PT Mandiri Tunas Finance (MTF) terkait dugaan kekerasan debt collector. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) pada Rabu (25/2/2026) guna meminta penjelasan atau klarifikasi atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan tenaga penagih (debt collector) yang digunakan perusahaan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, OJK telah meminta penjelasan lengkap terkait kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan ditempuh MTF.

Berdasarkan permintaan keterangan tersebut, OJK saat ini tengah mendalami informasi yang disampaikan manajemen MTF dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, OJK menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Usai Rilis Kinerja Januari 2026, Prospek Saham Bank Mandiri Kian Mentereng

“Proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan,” ungkapnya dalam keterangan resmi OJK, Rabu (25/2/2026).

OJK juga mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan kegiatan penagihan, termasuk melalui pihak ketiga, dilakukan secara profesional, patuh regulasi, serta tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.

“OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tambahnya.

Selanjutnya: Usai Rilis Kinerja Januari 2026, Prospek Saham Bank Mandiri Kian Mentereng

Menarik Dibaca: Perubahan Preferensi Musik dan Podcast Pengguna Spotify Selama Ramadan di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×