Reporter: Christine Novita Nababan, Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk merevitalisasi pasar tradisional menjadi peluang besar bagi Konsorsium Asuransi Risiko Khusus (KARK) menggenjot perolehan premi. Sebab, revitalisasi pasar tradisional diyakini mampu meningkatkan kesadaran bagi para pedagang untuk mengasuransikan kiosnya.
Periode 2015-2016, KARK membidik pertumbuhan premi asuransi sekitar 7,1% dibandingkan tahun 2014-2015. Sekadar informasi, masa pertanggungan asuransi kebakaran dan gempa bumi pasar tradisional berlangsung dari bulan Juli sampai Juni tahun berikutnya.
Kurun waktu Juli 2014 sampai dengan Juni 2015, KARK mengumpulkan premi sebesar Rp 56 miliar. Artinya, untuk periode berikutnya yakni Juli 2015 hingga Juni 2016, KARK mengincar premi hingga Rp 60 miliar. "Kami optimistis di periode 2015-2016 bakal lebih tinggi karena penetrasi masih rendah sehingga masih banyak yang bisa kami genjot," kata Frans Sahusilawane, Ketua KARK, pekan lalu.
Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan, jumlah pasar tradisional di dalam negeri mencapai 9.500 unit. Dari seluruh jumlah pasar tradisional tersebut, baru 46,32% atau sekitar 4.400 unit yang baru terdaftar sebagai nasabah konsorsium.
Tanggung Pasar klewer
Kesediaan asuransi menkover pasar tradisional akan menguntungkan bagi pedagang. Apalagi, jika terjadi musibah yang menimpa para pedagang pasar tradisional. Misalnya, kebakaran Pasar Klewer di Solo.
Frans menambahkan, saat ini, KARK menangani asuransi sejumlah pedagang Pasar Klewer Solo. Pasar ini terbakar pada Sabtu (27/12). Frans menyatakan, taksiran kerugian akibat kebakaran ini mencapai sekitar Rp 26,3 miliar.
Jumlah kerugian tersebut berasal dari 55 pedagang yang menjadi nasabah konsorsium. Ada 16 perusahaan asuransi anggota KARK yang menutup kerugian pedagang Pasar Klewer tersebut.
Namun soal besaran klaimnya, ia belum bisa memprediksi karena masih dalam tahap survei. Yang pasti proses penghitungan akan dipercepat dengan menambah jumlah loss adjuster dari dua menjadi empat adjuster. "Sehingga prosesnya kita harapkan lebih cepat," ungkap dia.
Sebelumnya, Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada perusahaan asuransi umum untuk mempermudah proses klaim Pasar Klewer. "OJK akan mengawal dan mengawasi proses lembaga jasa keuangan dalam melakukan tugasnya, baik dalam penyelesaian antara bank dengan pedagang maupun klaim asuransi agar proses tersebut berjalan lancar," jelas Rahmat.
KARK didirikan pada tahun 1979 karena pada saat itu tidak ada perusahaan asuransi yang mau menutup asuransi risiko pasar. Sebab, tingkat loss ratio yang sangat tinggi. Sampai saat ini, ada 60 perusahaan asuransi umum dan reasuransi yang menjadi anggota KARK.
Salah satu klaim terbesar yang pernah ditanggung oleh konsorsium asuransi ini adalah kasus kebakaran di Pasar Turi Surabaya pada Juli 2007 lalu yang mencapai sekitar Rp 24,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News