Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Nina Dwiantika
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Agar kehidupan keluarga Anda tetap terjaga, memiliki perlindungan assuransi jiwa dapat menjadi solusi perlindungan keluarga di masa mendatang. Asuransi jiwa merupakan tertanggungan dengan manfaat uang pertanggungan jika terjadi risiko meninggal dunia.
Salah satunya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) lewat anak usahanya BRI Life memiliki produk asuransi jiwa bernama asuransi Kirana. Nah, Asuransi Kirana ini merupakan asuransi jiwa berjangka yang diterbitkan BRI Life untuk memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung. Manfaat dari asuransi ini adalah uang pertanggungan jika suatu waktu terjadi risiko meninggal dunia.
Kartini Nasution, Pimpinan Cabang BRI Mal Ambasador mengatakan, BRI merupakan bank one stop solution yang memberikan berbagai produk keuangan, salah satunya adalah asuransi jiwa. BRI lewat kantor cabang turut menawarkan produk asuransi jiwa milik BRI Life kepada nasabah yang membutuhkan proteksi lebih dini.
Baca Juga: Tidak Perlu ke Kantor Cabang, Daftar E-Banking BRI Cukup Lewat Mini ATM
“Kami ada asuransi Kirana yang diterbitkan oleh BRI Life yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah,” kata wanita yang akrab disapa Nini ini kepada KONTAN. Ada sederet manfaat dari perlindungan asuransi jiwa, yakni manfaat uang pertanggungan dalam hal tertanggung meninggal dunia yang disebabkan oleh apapun dalam masa asuransi.
Nantinya, penerima manfaat akan mendapatkan manfaat sebesar 100% uang pertanggungan atau santuan meninggal dunia dan pertanggung asuransi berakhir. Nah, uang pertanggungan ini dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan ada diskon premi untuk total premi yang dibayarkan dimuka.
Berapa uang pertanggungan yang dapat diterima? Sesuai denagn uang pertanggungan pada saat tertanggung tutup usia maka maksimal ketentuan underwriting sampai dengan maksimal Rp 500 juta.
Baca Juga: Inovasi Agrowisata Bawa Desa Kelawi Raih Penghargaan Desa BRILiaN 2023 dari BRI
Tentu saja, asuransi ini dapat dimanfaatkan sejak dini. Asurani jiwa Kirana yang diterbitkan oleh BRI Life ini berlaku beberapa kalangan. Misalnya, usia masuk pemegang polis minimal 18 tahun, dan usia masuk tertanggung minimal 18 tahun dan maskimal 60 tahun. Adapun masa asuransi ini memakan waktu selama lima tahun.
Sementara itu, Direktur Bisnis Konsumer BRI, Handayani mengatakan, bahwa peluncuran produk asuransi ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan nasabah. Manfaat yang diterima oleh pemegang polis adalah 100% dari uang pertanggungan dan pertanggungan asuransi berakhir.
Lanjut Handayani, produk asurasni Kirana ini diharapkan dapat memperkuat sinergi bisnis BRI group, baik antara BRI Induk dengan BRI Life sebagai perusahaan anak untuk mendukung peningkatan kinerja perseroan secara keseluruhan melalui cross-selling dan funding synergy.
Baca Juga: Akses Mudah KUR BRI Bagi Pelaku Mikro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News