Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pelaku asuransi kerugian meminta regulator memberikan perlakuan khusus dalam melakukan sertifikasi agen produk asuransi mikro. Mereka beralasan, biaya sertifikasi tidak sebanding dengan perolehan premi dari produk dengan nilai pertanggungan kecil itu.
Pertimbangan lain, pendekatan dan teknik agen dalam memasarkan produk asuransi mikro jauh lebih sederhana ketimbang menawarkan produk lain, seperti asuransi kendaraan bermotor, properti, dan rangka kapal.
Contoh produk asuransi mikro itu misalnya asuransi demam berdarah dan laptop. "Terlalu berat rasanya kalau pelaku industri harus merogoh kocek lebih dalam untuk membiayai sertifikasi agen," kata Kornelius Simanjuntak, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), akhir pekan lalu.
Lagipula, penjualan produk asuransi mikro lebih banyak menggunakan jalur distribusi non-formal, bukan keagenan. Misalnya, melalui organisasi massa atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Bahkan, salah satu perusahaan asuransi menggunakan jasa petugas PT Pos Indonesia dalam memasarkan produk proteksi demam berdarah.
Kornelius menyatakan, keluhan ini bukan siasat pelaku industri mengulur waktu atau menolak melaksanakan ketentuan sertifikasi agen yang akan berakhir Juni 2011. "Kami hanya ingin memastikan, ketentuan sertifikasi agen lebih sederhana untuk produk dengan nilai pertanggungan kecil," imbuhnya.
Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berjanji akan bertemu asosiasi untuk mengatasi hambatan ini. Namun, regulator tetap pada tujuan awal bahwa produk asuransi, sederhana sekali pun, tidak boleh dijual sembarangan.
Menurut Isa, Bapepam-LK sudah berdiskusi soal ini dengan asosiasi. "Diskusi itu antara lain mengenai seluruh perusahaan asuransi umum wajib memberikan pelatihan khusus kepada agen-agen asuransi mikro," kata Isa. Asosiasi nanti bertugas merumuskan standar pelatihan khusus tersebut, termasuk melakukan pengawasan.
Meski ada yang meminta keringanan, kewajiban sertifikasi, tetap berjalan seperti ketentuan awal. Terhitung mulai 1 Juli 2011, hanya agen bersertifikat yang boleh memasarkan produk asuransi, termasuk asuransi mikro. Selain itu, perusahaan asuransi umum dilarang menjual produk melalui agen asuransi yang belum berlisensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News