kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Asuransi : OJK membuat pengawasan terhadap kami lebih fokus


Selasa, 08 November 2011 / 11:53 WIB
Asuransi : OJK membuat pengawasan terhadap kami lebih fokus
ILUSTRASI. Reksadana.


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Sebagai salah satu penyelenggara bancassurance, PT AXA Mandiri Financial Services menilai kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menjadikan pengawasan lebih efektif. Pasalnya, selama ini bancassurance diawasi dua regulator, yakni Bank Indonesia (BI) dan Biro Asuransi Bapepam-LK.

“Menurut saya dengan hadirnya OJK lebih terbantu karena pengawasannya digabung. Tidak ada tumpang tindih regulasi maupun konflik regulasi,” ujar Presiden Direktur PT AXA Mandiri Financial Service Albertus Wiroyo, Senin (7/11).

Ia mengharapkan kehadiran OJK bakal membuat persaingan industri asuransi lebih baik. Dengan begitu, ke depan bisa tercipta suasana pertumbuhan usaha yang lebih kondusif.

Mengenai pungutan yang bakal dikenakan kepada pelaku usaha jasa keuangan dan perbankan untuk OJK, Albertus mengaku tak keberatan.

“Sejauh pungutannya wajar. Kalau manfaatnya bagus, tidak masalah,” pungkas Albertus.

Hal senada dilontarkan Direktur Utama Asuransi Wahana Tata Christian Wanandi. Menurutnya pengawasan melalui OJK bakal lebih baik dan fokus untuk industri keuangan.

"Yang penting koordinasi dengan Kementerian Keuangan berjalan baik. Tugas Kemenkeu, OJK, dan BI harus sangat jelas supaya tidak ada miss communication dan tumpang tindih," pungkas Christian, (8/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×