kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BI rancang ulang beberapa direktorat setelah RUU OJK disahkan


Jumat, 28 Oktober 2011 / 14:54 WIB
BI rancang ulang beberapa direktorat setelah RUU OJK disahkan
ILUSTRASI. Pabrik pupuk PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk (SAMF).


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Selama tiga tahun masa transisi penggabungan personelnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) mengaku akan merancang ulang beberapa direktorat.

"Kami tentu akan membuat desain setelah membaca persis substansi dari UU OJK. Tidak perlu banyak, yang terkait saja," ungkap Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution yang ditemui di gedung perkantoran BI, Jumat (28/10).

Namun, Darmin belum dapat membeberkan direktorat mana saja yang akan ditata ulang. Yang jelas, dalam pasal 6 UU OJK memang disebutkan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan, termasuk sektor perbankan akan dilaksanakan oleh OJK.

"Tergantung substansinya apakah pengawasan saja atau yang lain. Dari sana kita akan menghitung berapa pegawai yang diperlukan untuk mengisi setelah ada perubahan itu," tutur Darmin.

Menurut Darmin, di luar pengawasan masih ada pemeriksaan. Pengawasan dan pemeriksaan tidak sepenuhnya sama. Hanya saja, ia tidak mau bicara detail dulu menunggu UU tersebut disahkan negara.

Sementara itu, terkait beberapa regulasi perbankan yang akan dikeluarkan BI, Darmin mengungkapkan hal tersebut masih akan berjalan seperti biasa. Termasuk rencana pengaturan kepemilikan saham di perbankan.

"Belum kami final-kan, masih dalam proses. Pengawasan bank kan baru akhir 2013. Jadi pasti kami tidak akan diam," lanjutnya.

Ia menambahkan, BI akan terus membenahi dan memperbaiki perbankan. Terutama, mendorong efisiensi perbankan melalui kebijakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×