kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bahas persiapan OJK, Bank Indonesia adakan rapat internal


Senin, 31 Oktober 2011 / 19:13 WIB
Bahas persiapan OJK, Bank Indonesia adakan rapat internal
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melejit 1,25% ke level 6.012,52 pada Senin (14/12). IHSG tersulut saham-saham big cap yang menguat.


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can

JAKARTA. Karyawan Bank Indonesia merapatkan diri mengantisipasi berlakunya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Hari ini (31/10), Dewan Gubernur Bank Indonesia bersama karyawan menggelar pertemuan internal pasca terbitnya undang-undang OJK itu.

Juru bicara BI Difi A. Johansyah mengatakan, karyawan Bank Indonesia ingin dihargai profesionalismenya pasca terbitnya undang-undang OJK itu. "Kalau menolak tidak mungkin karena sudah jadi undang-undang," kata Difi, Senin (31/10).

Difi sendiri enggan menjelaskan isi pertemuan dengan tersebut. Namun, dia mengatakan, bank sentral masih menunggu kejelaskan mengenai sistem pegawai maupun penempatan kantor bagi karyawan BI yang hijrah ke OJK nantinya. "Kami tidak mau berspekulasi," katanya.

Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution menuturkan BI akan membuat desain penataan ulang direktorat di BI setelah membaca persisnya substansi dari UU OJK. Ia mengaku tak mau berkomentar banyak seputar OJK lantaran menunggu UU OJK ditandatangani oleh Presiden.

Oleh karena itu, Darmin belum dapat membeberkan direktorat mana saja yang akan ditata ulang. Yang jelas, dalam pasal 6 UU OJK disebutkan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan, termasuk sektor perbankan akan dilaksanakan oleh OJK. Masa transisi menuju OJK akan berakhir pada akhir 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×