Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can
JAKARTA. Karyawan Bank Indonesia merapatkan diri mengantisipasi berlakunya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Hari ini (31/10), Dewan Gubernur Bank Indonesia bersama karyawan menggelar pertemuan internal pasca terbitnya undang-undang OJK itu.
Juru bicara BI Difi A. Johansyah mengatakan, karyawan Bank Indonesia ingin dihargai profesionalismenya pasca terbitnya undang-undang OJK itu. "Kalau menolak tidak mungkin karena sudah jadi undang-undang," kata Difi, Senin (31/10).
Difi sendiri enggan menjelaskan isi pertemuan dengan tersebut. Namun, dia mengatakan, bank sentral masih menunggu kejelaskan mengenai sistem pegawai maupun penempatan kantor bagi karyawan BI yang hijrah ke OJK nantinya. "Kami tidak mau berspekulasi," katanya.
Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution menuturkan BI akan membuat desain penataan ulang direktorat di BI setelah membaca persisnya substansi dari UU OJK. Ia mengaku tak mau berkomentar banyak seputar OJK lantaran menunggu UU OJK ditandatangani oleh Presiden.
Oleh karena itu, Darmin belum dapat membeberkan direktorat mana saja yang akan ditata ulang. Yang jelas, dalam pasal 6 UU OJK disebutkan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan, termasuk sektor perbankan akan dilaksanakan oleh OJK. Masa transisi menuju OJK akan berakhir pada akhir 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News