Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Asuransi Rama Satria Wibawa (Asuransi Rama) mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda pencabutan Surat Edaran Nomor 24/SEOJK 05/2015 tentang penilaian investasi surat utang dan penyesuaian modal minimum berbasis risiko (MMBR). Pasalnya, kondisi ekonomi di awal tahun ini belum menunjukkan perbaikan.
"Kondisi risk based capital (RBC) perusahaan asuransi masih rapuh. Ini akan membantu perusahaan asuransi menjaga RBC. OJK tidak harus terus-menerus memberikan sanksi bagi perusahaan asuransi yang RBC tidak mencapai 120%," ujar Hari Hartanto Direktur Asuransi Rama, Kamis (21/1).
Kondisi pasar modal juga dinilai masih rentan terjadi penurunan dengan indeks harga saham gabungan (IHSG). Hal ini terlihat dari IHSG yang masih belum beranjak dari 4.500. Hal tersebut akan berpengaruh pada hasil investasi perusahaan asuransi yang rentan minus.
Di sisi lain, Hari menambahkan, penjualan produk asuransi masih lesu. Terutama pada sektor retail seperti asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda (properti). Kondisi ini terjadi karena daya beli konsumen belum pulih.
Meski posisi RBC Asuransi Rama masih aman, yakni sebesar 155% pada posisi kuartal 3 2015, Hari optimis perusahaan dapat mempertahankan besaran RBC. Caranya dengan meningkatkan kinerja perusahaan dengan memperbanyak jualan dengan jalur keagenan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News