Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Sinar Mas bayar klaim Asuransi Property All Risks sebesar Rp 20,62 miliar kepada PT Octa Utama yang gudangnya mengalami kebakaran. Pembayaran klaim telah dilakukan pada 8 Februari 2023.
Direktur Asuransi Sinar Mas I Ketut P Swastika mengatakan, pembayaran klaim kali ini kembali menunjukkan bahwa Asuransi Sinar Mas tetap konsisten dengan komitmennya untuk membayar klaim dengan tepat waktu dan sesuai kontrak.
Ketut menambahkan, kecepatan pembayaran klaim telah menjadi komitmen Asuransi Sinar Mas. Pembayaran klaim Asuransi Sinar Mas telah dibuktikan dalam berbagai peristiwa penting seperti klaim gempa Yogyakarta tahun 2006, gempa Padang 2009, klaim gempa Palu 2018, klaim banjir awal tahun 2020 dan klaim gempa Sulbar Januari 2021.
Baca Juga: Asuransi Sinar Mas Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo
Kemudahan pengajuan klaim juga diberikan Asuransi Sinar Mas kepada para nasabahnya melalui layanan Mobile Application Asuransi Sinar Mas Online. Pembelian asuransi, pengajuan klaim, cek progress klaim dapat diakses melalui Mobile Application Asuransi Sinar Mas Online.
Sementara itu, Direktur Utama PT Octa Utama Ifan Kesuma mengatakan, dengan adanya asuransi, perusahaan sangat terbantu untuk memproteksi kerugian akibat gudang stok yang terbakar.
"Asuransi Sinar Mas memproses klaim juga lancar, tidak berbelit-belit serta memudahkan selama datanya sudah lengkap," kata Ifan dalam keterangan resminya, Senin (20/2).
Sekadar informasi, saat ini Asuransi Sinar Mas mempunyai 179 jaringan kantor di seluruh Indonesia. Terdiri dari 35 kantor cabang dan 144 kantor pemasaran untuk mendukung layanan dan pengembangan bisnis Perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News