kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi umum beri keringanan pembayaran premi bagi nasabah terdampak corona


Selasa, 12 Mei 2020 / 13:27 WIB
Asuransi umum beri keringanan pembayaran premi bagi nasabah terdampak corona
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah di kantor Asuransi Askrindo Tangerang Selatan.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pemain asuransi umum memberikan keringanan pembayaran premi kepada nasabah terdampak corona (Covid-19) seperti Askrindo dan Jasindo. Kelonggaran itu dilakukan untuk memberikan kemudahaan kepada nasabah serta menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.

Sekretaris Perusahaan Askrindo Denny S. Adji menjelaskan, Askrindo memberikan keringan berupa diskon serta tambahan waktu pembayaran cicilan premi. Misalnya saja, pembayaran premi bisa dicicil dua hingga tiga kali berdasarkan ketentuan waktu yang disepakati.

Baca Juga: Asuransi Jasindo lakukan restrukturisasi kredit perbankan

“Jadi periode pembayarannya tetap, tapi bisa mereka cicil dua hingga tiga kali. Jika arus kas nasabah terbatas, misalnya harus bayar 20 perak tapi hanya ada 10 perak tidak apa-apa dan sisanya dibayar bulan depannya,” kata Denny kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Hingga saat ini, nasabah yang mengajukan keringanan kredit belum terlalu banyak tapi sudah ada beberapa yang disetujui Askrindo. Beberapa di antaranya mengajukan keringanan pembayaran produk asuransi umum dan asuransi kredit. 

Untuk penjaminan kredit usaha rakyat (KUR), Askrindo mengikuti kemampuan perbankan bayar premi karena mereka juga harus berikan relaksasi ke nasabah.

Sementara itu, Jasindo berikan keringanan berupa penundaan pembayaran dan diskon premi bergantung dari jenis industri dan kondisi nasabah. 

Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara mengatakan, pemberian kelonggaran diberikan kepada nasabah pengguna produk asuransi kendaraan bermotor, asuransi jiwa kredit, asuransi properti dan lainnya.

“Tapi semua pelanggan meminta relaksasi saat ini. Yang jelas kami mendukung kebijakan pemerintah untuk lebih memprioritaskan industri yang sangat membutuhkan seperti pariwisata, transportasi, perdagangan dan pertanian,” terangnya.

Baca Juga: Bisnis tertekan corona, AAUI sebut belum membutuhkan keringanan iuran OJK

Diperkirakan relaksasi ini akan mempengaruhi penurunan bisnis perusahaan tahun ini. Namun Jasindo masih mencermati seberapa besar pengaruhnya karena kebijakan relaksasi ini baru berjalan kurang dari satu bulan.

Jika kondisi ini terus berlanjut, perusahaan berencana revisi target premi tahun ini akibat penundaan sejumlah proyek korporasi yang akan pengaruhi terhadap bisnis perusahaan seperti asuransi minyak dan gas, kemudian surety serta engineering.

“Potensi revisi target lebih banyak didorong oleh banyaknya penundaan proyek-proyek di semua industri yang berhenti operasinya. Jadi relaksasi ini akan mendorong kami merevisi target premi,” ungkapnya.

Rencananya, Jasindo akan revisi target sebesar 25% dari Rapat Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2020 atau 10% dari realisasi tahun lalu. Untuk meredam dampak corona lebih luas, Jasindo akan memaksimalkan layanan pemasaran secara digital untuk memudahkan nasabah.

Baca Juga: Pendapatan premi anjlok 13,8%, AAJI minta keringanan iuran OJK

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S.Dalimunthe meminta masing-masing perusahaan asuransi mengidentifikasi tertanggung yang layak mendapatkan relaksasi pembayaran premi.

Untuk itu, asuransi harus melakukan penilaian kepada tertanggung yang jatuh tempo pembayaran premi pada bulan April dan Mei 2020.

“Kami tidak memperkenankan adanya switching untuk tertanggung lama yang polisnya sudah terbit serta jatuh tempo pembayaran premi sebelum bulan April,” tegasnya.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat nomor S-11 tahun 2020 perihal Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 bagi perusahaan asuransi. Kebijakan ini mengatur relaksasi pencatatan Aset Yang Diperkenankan (AYD) atas tagihan premi asuransi, koasuransi maupun reasuransi.

Artinya usia tagihan premi sampai dengan empat bulan masih dapat dicatatkan sebagai AYD, dimana ketentuan yang ada adalah usia dua bulan. OJK mempersyaratkan relaksasi AYD bagi asuransi memberikan keringanan pembayaran premi kepada tertanggung terdampak Covid-19 sebagaimana tercantum dalam polis asuransi tagihan dan harus dimulai dari April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×