Reporter: Handiman | Editor: Test Test
JAKARTA. Pembahasan asuransi yang bersifat wajib kian menggelinding. Aturan asuransi wajib ini bakal menginduk kepada undang-undang (UU) dan aturan yang sudah ada seperti UU Pelayaran, UU Lalu Lintas, UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), UU Tenaga Kerja, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 8/2006 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ada kemungkinan cakupan asuransi yang bersifat wajib ini semakin meluas ke berbagai UU dan peraturan lainnya. "Pemerintah terus membahas bidang apa saja yang bisa masuk asuransi wajib," kata Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Departemen Keuangan (Depkeu) Isa Rachmatarwata di Jakarta, hari ini
Depkeu masih belum bisa memastikan aturannya bakal berbentuk peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Yang pasti, Depkeu ingin menghindari aturan asuransi wajib ini berbentuk UU karena akan menyedot waktu hingga bertahun-tahun. Depkeu cuma mau menuangkannya lewat UU andaikan asuransi wajib ini mencakup bidang yang benar-benar baru sehingga belum ada induknya undang-undangnya.
Sayangnya, kajian tentang asuransi wajib ini belum jelas kapan selesainya. “Bapepam LK belum bisa memastikannya karena butuh kajian yang sangat dalam. Bentuk aturannya sesuai rekomendasi dari tim pengkaji,” kata Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany yang mendapat tugas dari Menteri Keuangan untuk mengoordinasikan kajian ini.
Asuransi wajib ini bakal menyasar masyarakat secara selektif. Jenisnya berupa asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan, dan pendidikan. Rencana ini mencuat lantaran aturan penjaminan yang ada sekarang masih sempit sehingga perlu ada aturan untuk mendongkrak peranan asuransi dalam kancah perekonomian nasional.
Untuk asuransi di bidang pelayaran, pemerintah akan mengaturnya lebih teknis mengenai kewajiban perusahaan pelayaran mengasuransikan seluruh anak buah kapalnya. Aturan ini sebenarnya sudah ada di UU Pelayaran, tapi masih bersifat umum sehingga harus diperjelas lewat aturan di bawahnya.
Nah, di bidang lalu lintas, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib ikut asuransi. Asuransi ini bakal menyediakan uang pertanggungan bagi korban kecelakaan lalu lintas akibat kecerobohan pengemudi. Duit pertanggungan in melengkapi uang pertanggungan yang bersumber dari asuransi Jasa Raharja . Dengan begitu, keluarga korban bisa memperoleh manfaat asuransi yang cukup layak.
Di bidang tenaga kerja, pemerintah ingin rekanan Jamsostek dalam pengadaan barang dan jasa adalah perusahaan yang benar-benar mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Jamsostek. Pemerintah juga ingin tender pengadaan barang dan jasa berdasarkan Perpres No. 8/2006 cuma diikuti oleh perusahaan yang menyediakan asuransi seluruh karyawannya.
Asuransi wajib ini juga bakal melengkapi UU SJSN. Peranan swasta akan memperluas skema penjaminan sosial yang dalam UU SJSN dipercayakan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Taspen, Asabri, Jamsostek, dan Askes.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik rencana pemerintah ini. Selain berguna buat kesejahteraan masyarakat, aturan ini bakal mendongkrak pertumbuhan industri asuransi tanah air. “AAJI menilai positif langkah yang diambil pemerintah,” kata Sekretaris Jenderal AAJI Eddy Berutu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News